Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan menjalani sidang perdana terkait dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama hari ini. Rencananya sidang akan berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Selasa (11/8/2026).
Dalam sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum (KPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan surat dakwaan kepada para terdakwa. Selain Yaqut tiga terdakwa lain ialah Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Sebelumnya, Yaqut bersyukur berkas perkaranya telah lengkap. Ia siap menghadapi persidangan.
"Ya alhamdulilah sudah P21 hari ini dan insyaallah kita akan segera menghadapi persidangan agar terbuka mana yang benar, mana yang salah," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
