Kuasa Hukum Yaqut Sebut Tambahan Kuota Haji Perintah Langsung Presiden

- Kuasa hukum Yaqut menyebut tambahan kuota haji 20.000 merupakan perintah langsung Presiden Joko Widodo.
- Mellisa mengklaim Yaqut tidak ikut dalam permintaan kuota dan menerima informasi setelah pengumuman Presiden.
- JPU KPK telah melimpahkan surat dakwaan, sementara Yaqut menyatakan siap menghadapi persidangan.
Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraeni, mengatakan, sepanjang sejarah belum ada Menteri Agama yang mampu mewujudkan kuota haji tambahan seperti yang dilakukan kliennya. Sebab, hal itu merupakan perintah langsung Presiden ke-7 Joko "Jokowi" Widodo.
"Sekarang kita mundur ke 2024 yang digadang-gadang menjadi persoalan pokok, ya, di mana ada kuota tambahan terbesar sepanjang sejarah, sepanjang Indonesia berdiri, kuota terbesar adalah 20 ribu. Gak pernah ada lagi! Sehingga kalau diperbandingkan gak akan bisa," ujar dia dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin (10/8/2026).
1. Yaqut diklaim tak ikut serta permintaan tambahan kuota haji

Mellisa mengklaim, kliennya tak ikut serta ketika permintaan kuota haji tambahan dilakukan. Dengan demikian, Yaqut tak bisa menyampaikan teknis pelaksanaan tahun 2023.
"Disampaikan kepada beliau setelah diumumkan pada Hari Santri waktu itu oleh Presiden, kuota tambahan diberikan oleh Kerajaan Saudi sebanyak 20 ribu. Diberikan tapi belum belum muncul di dalam sistem e-Hajj," kata dia.
2. Yaqut segera disidang

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) melimpahkan surat dakwaan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (31/7/2026). Rencananya, sidang pembacaan surat dakwaan berlangsung pada Selasa (10/8/2026).
Selain Yaqut, berkas perkara tiga pihak lainnya juga turut dilimpahkan. Mereka adalah Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
3. Yaqut bersyukur bisa segera disidang

Terpisah, Yaqut bersyukur berkas perkaranya telah lengkap. Dia siap menghadapi persidangan.
"Ya, alhamdulilah sudah P21 hari ini dan insyaallah kita akan segera menghadapi persidangan agar terbuka mana yang benar, mana yang salah," ujar dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.




















