Sidang Perdana Eks Menag Yaqut di Kasus Haji 11 Agustus 2026

- Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Ridwan dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus haji pada 11 Agustus 2026, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa KPK.
- Empat pihak lain turut diadili dalam perkara yang sama, termasuk Gus Alex, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba; Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat meregister empat perkara baru.
- Majelis hakim dipimpin Ni Kadek Susantiani bersama Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji. Yaqut menyatakan siap menghadapi persidangan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.
Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan menjalani sidang perdana pada Selasa (11/8/2026). Pada persidangan tersebut, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan surat dakwaan.
Selain Yaqut, ada empat pihak lain yang akan diadili dalam perkara ini. Mereka ialah Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.
"Menginformasikan bahwa Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus telah meregister 4 perkara baru untuk satu perkara," ujar Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, Senin (3/8/2026).
Adapun majelis yang akan menyidangkan yaitu Ni Kadek Susantiani selaku Ketua Majelis, dengan anggota majelis Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji.
Sebelumnya, Yaqut bersyukur berkas perkaranya telah lengkap. Ia siap menghadapi persidangan.
"Ya alhamdulilah sudah P21 hari ini dan insyaallah kita akan segera menghadapi persidangan agar terbuka mana yang benar, mana yang salah," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.




















