Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Pengacara Klaim 432 Saksi Kasus Kuota Haji Tak Sebut Yaqut Dapat Uang

Pengacara Klaim 432 Saksi Kasus Kuota Haji Tak Sebut Yaqut Dapat Uang
Kuasa Hukum eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraeni dan Dodi Abdul Kadir (IDN Times/Aryodamar)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas mengklaim 432 saksi tidak menyebut adanya aliran uang kepada Yaqut.
  • Mellisa Anggraeni menyatakan uang Rp100 miliar yang disita bukan milik Yaqut.
  • JPU KPK telah melimpahkan surat dakwaan, sementara Yaqut menyatakan siap menghadapi persidangan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Mana yang paling ingin kamu ikuti dari kasus Yaqut?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraeni, mengeklaim ada 432 saksi diperiksa dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama. Namun, tak ada satu pun saksi yang mengungkapkan adanya aliran uang kepada kliennya.

"Ternyata dari 432 ya saksi yang ada di dakwaan kan tinggi banget ya. Sudah setinggi saya itu dokumennya. Alhamdulillah kita sudah baca. Tidak ada yang bilang Gus Yaqut punya aliran,” dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin (10/8/2026).

1. Uang Rp100 miliar bukan punya Yaqut

20260810_103458.jpg
Kuasa Hukum eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraeni dan Dodi Abdul Kadir (IDN Times/Aryodamar)

Selain itu, Mellisa menyebut uang Rp100 miliar yang disita dalam perkara tersebut bukan uang Yaqut. Menurutnya, uang itu milik pihak yang belum terjerat dalam perkara ini.

“Itu uang-uang mereka ini yang sampai hari ini mereka bisa ongkang-ongkang kaki, bisa duduk di Bali sambil pantai! Enggak pernah tertarik penegak hukum kita terhadap orang-orang ini,” ujar Mellisa.

2. Yaqut segera disidang

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) melimpahkan surat dakwaan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (31/7/2026). Rencananya sidang pembacaan surat dakwaan berlangsung pada Selasa (10/8/2026).

Selain Yaqut, berkas perkara tiga pihak lainnya juga turut dilimpahkan. Mereka ialah Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

3. Yaqut bersyukur bisa segera disidang

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Terpisah, Yaqut bersyukur berkas perkaranya telah lengkap. Ia siap menghadapi persidangan.

"Ya alhamdulilah sudah P21 hari ini dan insyaallah kita akan segera menghadapi persidangan agar terbuka mana yang benar, mana yang salah," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More