Eks Mendag Muhammad Lutfi Jalani Pemeriksaan 10 Jam, Masih Berlangsung

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) juga memeriksa pihak lain bersamaan dengan Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO), Rabu (22/6/2022).
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan pihak lain tersebut adalah seorang karyawan PT Tripura Argo Persada, berinisial SH, sebagai saksi dalam perkara serupa.
"Diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai Maret 2022," kata Ketut dalam keterangan tertulis.
1. Pemeriksaan untuk melengkapi berkas tersangka
Muhammad Lutfi dan SH diperiksa berkaitan dengan pelengkapan berkas atas peran lima orang tersangka, yaitu IWW, MPT, SM, PTS, dan LCW alias WH.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspore crude palm oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai Maret 2022," katanya.
2. Lutfi telah diperiksa selama 10 jam
Berdasarkan pantauan IDN Times, eks Mendag Lutfi belum kunjung keluar dari Gedung Bundar Kompleks Kejagung. Terhitung sejak dirinya tiba 09.10 WIB, Lutfi telah menjalani pemeriksaan sekitar 10 jam sampai pukul 19.10 WIB.
Lutfi yang baru-baru ini telah menanggalkan jabatannya sebagai Mendag tak banyak merespons pertanyaan awak pewarta. Dia hanya meminta waktu untuk memberikan penjelasan usai pemeriksaan nanti.
"Nanti dong," singkatnya.
3. Kejagung telah memeriksa 7 orang saksi
Kejagung telah memeriksa tujuh saksi dalam kasus CPO. Ketujuh saksi itu adalah CS selaku Direktur Bisnis Jaringan dan Layanan Keuangan PT Pos Indonesia, R selaku Analis Perdagangan Ahli Madya, SPI selaku Staf Research & Advisory Indonesia, SH selaku Kepala Biro Hukum pada Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan, S selaku Staf Research & Advisory Indonesia.
Lalu P selaku Fasilitator Perdagangan dan Staf Pemroses pada Bisnis dan System Single Sub Mission Perizinan Ekspor di Kementerian Perdagangan RI; serta SMI selaku Fasilitator Perdagangan Umum Kementerian Perdagangan RI.
Sejauh ini Kejagung menjerat sebanyak 5 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus minyak goreng, yaitu:
1. Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag)
2. Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia
3. Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG)
4. Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas
5. Lin Che Wei selaku swasta.