Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengeksekusi Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Imam didakwa menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Ending Fuad Hamidy, dan mantan Bendahara KONI, Johnny E Awuy.
Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan putusan MA Nomor : 485 K/ Pid.Sus/2021 tanggal 15 Maret 2021 Jo Putusan PN Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor : 30/PID.SUS-TPK/2020/PT DKI. JKT tanggal 8 Oktober 2020 Jo Putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 9/Pid.Sus/TPK/2020/PN. Jkt.Pst 29 Juni 2020.
"Memasukkan terpidana Imam Nahrawi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu (7/4/2021).