Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Ditahan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait korupsi haji (IDN Times/Aryodamar)
  • KPK resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi dana haji.
  • Selain Yaqut, mantan Staf Khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex juga ditetapkan sebagai tersangka.
  • Biro Hukum KPK menyebut kerugian negara akibat kasus korupsi haji ini mencapai sekitar Rp622 miliar menurut perhitungan BPK.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Mantan Ketua GP Ansor itu ditahan karena korupsi haji.

Yaqut keluar dari ruang pemeriksaan dengan rompi oranye tahanan KPK dan memegang map batik menutupi borgol yang mengikat kedua tangannya. Ia terlihat digiring dari ruang pemeriksaan ke mobil tahanan KPK sekitar pukul 18.46 WIB.

Meski begitu, KPK belum mengungkapkan detail perbuatan Yaqut. Sebab, hal itu baru akan disampaikan melalui konferensi pers.

KPK dalam kasus ini telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.

Yaqut dan Gus Alex disangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur adanya kerugian negara dari korupsi yang dilakukan.

Dalam sidang gugatan praperadilan, Biro Hukum KPK mengungkapkan bahwa kerugian negara dalam korupsi haji mencapai Rp622 miliar. Jumlah itu berdasarkan hitungan Badan Pemeriksa Keuangan.

Editorial Team