Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia bakal diperiksa sebagai tersangka korupsi haji.

"Saya hadiri undangan penyidik KPK, Bismillah," ujar Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).

KPK dalam kasus ini telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.

Yaqut dan Gus Alex disangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur adanya kerugian negara dari korupsi yang dilakukan.

Dalam sidang gugatan praperadilan, Biro Hukum KPK mengungkapkan bahwa kerugian negara dalam korupsi haji mencapai Rp622 miliar. Jumlah itu berdasarkan hitungan Badan Pemeriksa Keuangan.