Massa Berseragam Banser Geruduk KPK saat Yaqut Diperiksa di Kasus Haji

Massa berseragam Banser mendatangi Gedung KPK saat Yaqut Cholil Qoumas diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi haji, membawa aspirasi dari kader di seluruh Indonesia.
Para orator menyatakan keyakinan bahwa Yaqut tidak bersalah dan menolak anggapan kriminalisasi terhadap mantan Menteri Agama tersebut dalam dugaan penyimpangan kuota haji.
KPK menetapkan Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp622 miliar berdasarkan perhitungan BPK.
Jakarta, IDN Times - Massa berseragam Barisan Ansor Serbaguna (Banser) terlihat menggeruduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Momen ini terjadi ketika mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diperiksa sebagai tersangka korupsi haji.
Mereka datang dengan sekitar tujuh bus dan sejumlah kendaraan roda empat dan dua. Orasi dimulai sekitar pukul 16.41 WIB.
"Kami meyakini demi Allah, bahwa Gus Yaqut tidak bersalah," ujar Orator di atas mobil komando yang diparkir di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).
Orator menyampaikan, mereka hadir ke KPK untuk menyampaikan aspirasi yang diklaim berasal dari seluruh kader Ansor dan Banser di Indonesia, termasuk kiai dan santri. Mereka meminta Yaqut tak dikriminalisasi KPK.
"Kami benar-benar tidak bisa menerima ketika kader terbaik Nahdlatul Ulama Gus Yaqut Cholil Qoumas dikriminalisasi dalam kasus kuota haji," ujarnya.
Sementara orasi berlangsung, Yaqut masih diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka dugaan korupsi haji. Hingga artikel ini dimuat, Yaqut sudah menjalani pemeriksaan sekitar empat jam.
Diketahui, KPK dalam kasus ini telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.
Yaqut dan Gus Alex disangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur adanya kerugian negara dari korupsi yang dilakukan.
Dalam sidang gugatan praperadilan, Biro Hukum KPK mengungkapkan bahwa kerugian negara dalam korupsi haji mencapai Rp622 miliar. Jumlah itu berdasarkan hitungan Badan Pemeriksa Keuangan.


















