Jakarta, IDN Times - Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang gagal tes wawasan kebangsaan (TWK) menggugat Presiden Joko "Jokowi" Widodo, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), hingga Pimpinan KPK Firli Bahuri dkk. ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu didaftarkan pada Selasa, 1 Maret 2022.
"Gugatan, mengabulkan permohonanan para penggugat untuk seluruhnya," tulis para penggugat seperti dikutip dalam SIPP PTUN Jakarta pada Rabu (2/3/2022).