Jakarta, IDN Times - Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju didakwa menerima suap Rp11 miliar dan 36 ribu dolar Amerika Serikat. Salah satu pemberi suap adalah Direktur Utama PT Tenjo Jaya, Usman Effendi.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK, Usman memberikan suap total Rp525 juta. Untuk mendapatkan uang itu, jaksa menyebut, Robin mengancam akan menjadikan Usman sebagai tersangka.
Bagaimana modusnya?