Koalisi Sipil Ajukan Sengketa Pilpres ke MK tentang Keabsahan Gibran

- KIPP bersama elemen masyarakat sipil mengajukan permohonan kepada MK terkait keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.
- KIPP menilai terdapat persoalan formil dan substansial dalam tahapan Pilpres 2024 yang perlu dikoreksi melalui mekanisme hukum dan konstitusional.
- KIPP mengajak masyarakat, akademisi, aktivis, dan pemerhati pemilu mengawal persidangan yang akan berlangsung di MK.
Jakarta, IDN Times - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) bersama sejumlah elemen masyarakat sipil mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa kembali keabsahan pencalonan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.
Sekretaris Jenderal KIPP, Brahma Aryana, mengatakan, langkah tersebut ditempuh sebagai upaya konstitusional untuk merespons berbagai persoalan yang dinilai muncul dalam proses pencalonan dan kontestasi Pilpres 2024. KIPP menilai persoalan tersebut tidak boleh berhenti tanpa adanya koreksi melalui mekanisme hukum dan konstitusional.
1. KIPP minta MK periksa kembali keabsahan pencalonan Gibran

Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka saat bertemu pengurus Bela Budaya Nusantara di Taman Wisata Seni dan Budaya Randu Mas, Kabupaten Lampung Timur, Lampung, Rabu (15/7/2026)(Dok. Setwapres) Brahma mengatakan, permohonan yang diajukan bersama elemen masyarakat sipil itu bukan semata-mata berkaitan dengan kontestasi elektoral yang telah selesai. Menurut dia, langkah tersebut merupakan upaya untuk memulihkan marwah konstitusi dan prinsip negara hukum.
Menurut KIPP, terdapat persoalan formil dan substansial dalam tahapan Pilpres 2024 yang telah menimbulkan kejanggalan dan mencederai rasa keadilan publik.
"Peninjauan kembali atas keabsahan pencalonan ini bukan semata-mata soal kontestasi elektoral yang telah berlalu, melainkan ikhtiar fundamental untuk memulihkan marwah konstitusi serta prinsip negara hukum yang bersih dari intervensi kekuasaan elite," kata Brahma dalam keterangannya, Kamis (10/9/2026).
Dia mengatakan, KIPP dan para pemohon meminta MK melakukan pemeriksaan serta koreksi terhadap berbagai persoalan yang mereka anggap berkaitan dengan proses pencalonan wakil presiden pada Pilpres 2024.
2. KIPP soroti dugaan rekayasa hukum dan etika bernegara

Wakil Presiden (Wapres) RI, Gibran Rakabuming meninjau langsung sentra pertanian singkong sekaligus berdialog dengan perwakilan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di Desa Muara Jaya, Kabupaten Lampung Timur, Lampung, Rabu (15/7/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa) KIPP menilai langkah advokasi tersebut juga bertujuan mencegah demokrasi disandera oleh kepentingan dan rekayasa hukum elite.
Menurut Brahma, proses hukum tersebut diharapkan dapat menjadi preseden dalam penyelenggaraan pemilu berikutnya, terutama menjelang Pemilu 2029.
KIPP juga menyoroti pentingnya menjaga prinsip etika dalam penyelenggaraan negara dan asas kepatutan hukum dalam proses pencalonan pemimpin nasional.
Menurut mereka, pengabaian terhadap prinsip tersebut berpotensi merusak meritokrasi serta proses regenerasi kepemimpinan nasional.
"Langkah advokasi bersama ini bertujuan agar demokrasi tidak lagi disandera oleh rekayasa hukum elite, sekaligus berfungsi sebagai preseden penting guna memastikan bahwa penyelenggaraan pemilu di masa mendatang tidak lagi mengorbankan etika bernegara demi melanggengkan kepentingan pragmatis kelompok tertentu," ujar Brahma.
3. KIPP ajak publik kawal persidangan di MK

Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa) Selain mengajukan permohonan, KIPP mengajak masyarakat, akademisi, aktivis, dan pemerhati pemilu untuk mengawal proses persidangan yang akan berlangsung di MK.
Brahma mengatakan, keterlibatan masyarakat sipil menjadi bagian penting dalam pengawasan terhadap penyelenggaraan negara dan penegakan hukum.
KIPP mendesak MK melakukan koreksi substantif dan pembenahan institusional terhadap putusan-putusan yang dinilai kontroversial serta menimbulkan polemik dan ketidakpastian hukum.
"KIPP berkomitmen untuk terus mengawal proses persidangan ini secara objektif dan transparan, serta mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk senantiasa mengawasi jalannya peradilan tata negara demi masa depan demokrasi yang bermartabat," kata dia.
KIPP berharap proses pemeriksaan permohonan tersebut dapat berjalan secara transparan, independen, dan berkeadilan serta menjadi bagian dari upaya memperkuat prinsip negara hukum dan demokrasi di Indonesia.




















