Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Dalam vonis, disebutkan Stepanus Robin menerima sejumlah uang suap dari lima orang senilai Rp10,4 miliar. Hal tersebut terungkap dalam sidang vonis pelanggaran kode etik Stepanus Robin di kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK.
Dalam sidang itu terungkap dari total uang yang diterima Stepanus, sebanyak Rp8,8 miliar diduga mengalir ke pengacara berna Maskur Husain. Maskur Husain bersama Stepanus dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial saat ini sudah berstatus tersangka.
Berikut daftarnya pemberi suap untuk Stepanus Robin:
- Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (Rp3,15 miliar)
- Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (Rp1,24 miliar)
- Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna (Rp505 juta)
- Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (Rp5,1 miliar)
- Perkara Eks Kalapas Sukamiskin (Rp525 juta).