Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
antarafoto-sidang-lanjutan-tom-lembong-1751278825.jpg
Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong (ANTARA FOTO/Fauzan)

Intinya sih...

  • Hakim diharapkan bersikap adil dalam kasus Tom Lembong.

  • Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta.

  • Tom Lembong didakwa rugikan negara Rp578,1 M akibat kebijakan impor gula.

Jakarta, IDN Times - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo membela mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Menurutnya, tuntutan tujuh tahun penjara terlalu berat untuk Tom.

"Tuntutan tujuh tahun bagi Tom Lembong terlalu berat ketika JPU pun tidak berhasil membuktikan adanya aliran dana kepada Tom Lembong atau menikmati hasil korupsi," ujar Yudi dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (5/7/2025).

1. Hakim diharapkan bersikap adil

Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo. (IDN Times/Aryodamar)

Meski begitu, Yudi menghormati keputusan Jaksa menuntut Tom Lembong. Sebab, keputusan ada pada hakim.

"Nanti tentu akan kita lihat apakah majelis hakim akan setuju JPU atau menghukum di bawah itu. Bahkan, bisa jadi di atas tuntutan JPU," ujarnya.

"Kita harap hakim berlaku adil," imbuhnya.

2. Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung menuntut Tom Lembong 7 tahun penjara. Tom juga dituntut membayar denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

Ada sejumlah hal memberatkan yang dibacakan jaksa. Tom dianggap tak mendukung program pemberantasan korupsi yang dilakukan pemerintah, tak mengakui dan menyesali perbuatannya.

Satu-satunya perbuatan Tom yang meringankan adalah fakta bahwa Tom belum pernah dipidana sebelumnya.

3. Tom Lembong didakwa rugikan negara Rp578,1 M

Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong (ANTARA FOTO/Fauzan)

Diketahui, Tom Lembong didakwa merugikan negara Rp578.105.411.622 akibat kebijakan impor gula. Jaksa menyebut kebijakan itu diambil tanpa koordinasi dengan kementerian lainnya dan dilakukan saat stok surplus.

Ada 10 pihak yang menerima keuntungan kebijakan Tom Lembong ini. Totalnya mencapai Rp515.408.740.970,36.

Atas perbuatannya, Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editorial Team