Jakarta, IDN Times - Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin mengungkapkan bahwa eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robiin Pattuju berutang padanya senilai Rp200 juta. Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
AKP Robin tak membantah soal utang yang disebutkan Azis tersebut. Ia pun berjanji bakal segera melunasinya.
"Soal pinjaman 200 juta, apakah saudara saksi izinkan pihak keluarga kami membayar utang tapi dicicil?" kata Robin, Senin (25/10/2021).