Jakarta, IDN Times - Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju dituntut 12 tahun penjara. Selain itu, ia juga didenda Rp500 juta.
"Terdakwa Robin Pattuju terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama. Menuntut kepada terdakwa pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta sbsider 6 bulan," ujar Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).