Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan, Rahmawati Jaunidar. Dia dipanggil terkait dugaan korupsi berupa pemerasan pengurusan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing.
"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan TKA (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (14/10/2025).