Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Periksa Komisaris Inhutani, Kerja Sama yang Jadi Kasus di KPK Diusut

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • KPK dalami uang yang dibayarkan Inhutani
  • KPK OTT eks Dirut Inhutani V
  • KPK sita sejumlah bukti
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN TimesKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Komisaris Inhutani V, Raffles Brotestes Panjaitan. Ia diperiksa terkait kerja sama Inhutani V dengan Paramitra Mulia Langgeng (PML) yang kini jadi kasus di KPK.

"Penyidik mengklarifikasinya terkait kerja sama Inhutani dengan PT PML," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Senin (13/10/2025).

1. KPK dalami uang yang dibayarkan Inhutani

Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (dok. Humas KPK)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (dok. Humas KPK)

KPK juga mendalami jumlah uang yang sudah dibayarkan terkait kerja sama tersebut. Hal itu didalami KPK lewat pemeriksaan Sudirman Amran selaku Manager Accounting PT PML.

"Diperiksa terkait dengan berapa jumlah uang yang sudah dibayarkan PT PML kepada Inhutani," ujarnya.

2. KPK OTT eks Dirut Inhutani V

IMG-20250814-WA0164.jpg
Direktur Utama Inhutani V, Dicky Yuana Rady kena OTT KPK (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Agustus 2025. Ada sembilan pihak yang ditangkap KPK, namun baru tiga yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK.

Mereka adalah Dicky Yuana Rady (Direktur Utama PT Inhutani V), Aditya (Staf Perizinan SB Grup), dan Djunaidi PT Paramitra Mulia Langgeng).

Sedangkan enam pihak yang tidak ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan adalah Raffles, Joko (SB Grup), Arvin (Staf PT Paramitra Mulia Langgeng), Sudirman, (Staf PT Paramitra Mulia Langgeng), Bakhrizal Bakri (Eks Direktur  PT Inhutani V), dan Yuliana (Sekretaris Djunaidi).

3. KPK sita sejumlah bukti

KPK Sita Rp2,4 M
KPK Sita Rp2,4 M, Rubicon, dan Pajero dari OTT Direktur Utama Inhutani V, Dicky Yuana Rady

Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai senilai 189 ribu dolar Singapura; Rp8,5 juta; Jeep Rubicon; dan Mitsubishi Pajero Sport.

Djunaidi dan Aditya selaku pihak pemberi diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Dicky Yuana Rady diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi.

Share
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us

Latest in News

See More

Gugatan Ditolak, Kubu Nadiem Sorot Tak Ada Hasil Audit Kerugian Negara

13 Okt 2025, 21:15 WIBNews