Waketum Partai NasDem Saan Mustopa bicara soal isu merger bersama Gerindra. (IDN Times/Amir Faisol).
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa mengatakan, ruang untuk masyarakat memberikan masukan terkait substansi RUU Perampasan Aset masih terbuka. Masyarakat, kata Saan, dapat menyampaikan pandangan melalui perwakilan atau juru bicara yang diutus untuk mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) di DPR.
"Siapa juru bicara dan siapa yang akan diutus untuk ikut RDPU di DPR, silakan masukkan semua terkait substansi dan isi undang-undang tersebut. Apa yang menjadi kekhawatiran dan keinginan masyarakat menjadi komitmen kita bersama," ungkap Saan di dalam keterangan pada Jumat (28/8).
Dia pun memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset akan dituntaskan dan disahkan menjadi undang-undang paling lambat 15 Desember 2026, sebagaimana ditegaskan dalam rapat paripurna pada Kamis (27/8).
DPR mengajak masyarakat untuk mengawasi setiap tahapan pembahasan agar tenggat waktu yang telah ditetapkan dapat dipenuhi. Pengawasan itu dinilai penting untuk memastikan komitmen penyelesaian RUU berjalan sesuai jadwal.
“Kami sudah sama-sama menetapkan tenggat waktu pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Mari kita sama-sama kawal, jaga, dan awasi agar tanggal 15 ini benar-benar sesuai dengan komitmen kita bersama," tutur politikus Partai NasDem tersebut.