Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sidang nadiem
Sidang Nadiem Makarim (IDN Times/Aryodamar)

Intinya sih...

  • Eks pejabat Direktorat PPK SMA Kemendikbudristek, Dhany Hamiddan Khoir, mengakui menerima uang sebesar 30 Ribu Dolar AS dan Rp200 juta dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

  • Dhany menyebut uang tersebut telah dikembalikan kepada penyidik. Ia juga mengungkapkan sebagian uang dolar dibagikan kepada pihak lain.

  • Dhany juga mengaku menggunakan uang 16 Ribu Dolar AS dan Rp200 juta untuk membeli 16 unit laptop bagi staf Kemendikbudristek dengan harga Rp6 juta per unit.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Eks pejabat Direktorat PPK SMA Kemendikbudristek, Dhany Hamiddan Khoir, mengakui menerima uang sebesar 30 Ribu Dolar AS dan Rp200 juta dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Pengakuan itu disampaikan Dhany saat memberikan keterangan sebagai saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang terdakwa eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim.

Dhany menyebut uang tersebut telah dikembalikan kepada penyidik. Ia juga mengungkapkan sebagian uang dolar dibagikan kepada pihak lain.

"Saudara dapat berapa dari uang ini?" tanya jaksa.

"Saya bagikan ke Pak Purwadi (USD) 7.000, Pak Suhartono (USD) 7.000 kemudian ada Rp200 juta saya gunakan untuk operasional perkantoran dan (USD) 16 ribu juga saya siapkan untuk operasional perkantoran," kata Dhany.

Jaksa kemudian bertanya keterkaitan uang dengan pengadaan Chromebook dan menyebut nama Susy Mariana.

"Ini kaitan dengan Chromebook, Saudara jelaskan ada orang nama Bu Susy, benar ya?" tanya jaksa.

"Betul," jawab Dhany.

Dhany menjelaskan uang 16 Ribu Dolar AS dan Rp200 juta digunakan untuk operasional kantor. Menurut dia, dana tersebut diberikan oleh Susy Mariana yang merupakan rekanan salah satu penyedia pemenang lelang pengadaan Chromebook.

"Bagi-bagi duit ini ya, totalnya ada (USD) 30.000 Saudara bagikan ya, dan uang Rp 200 juta, ke Pak Purwadi, Pak Suhartono, dan Saudara sendiri, USD 16.000 benar ya?" tanya jaksa.

"Benar," jawab Dhany.

"Sudah Saudara kembalikan?" tanya jaksa.

"Sudah dikembalikan," jawab Dhany.

Dhany juga mengaku menggunakan uang 16 Ribu Dolar AS dan Rp200 juta untuk membeli 16 unit laptop bagi staf Kemendikbudristek dengan harga Rp6 juta per unit.

"Terus Saudara bagikan sebanyak 16 orang nilainya Rp6 juta semua ini. Terus Saudara ada untuk operasional. Benar ini keterangan Saudara ya?" tanya jaksa.

"Izin menjelaskan sedikit, untuk yang Rp6 juta itu adalah saya belikan laptop untuk staf karena butuh untuk anak-anaknya butuh PJJ Pak," jawab Dhany.

Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek. Proyek tersebut disebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun.

Editorial Team