Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Eks Wakapolri Oegroseno Tak Hadiri Panggilan Kortas Tipikor
Mantan Wakapolri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Oegroseno tidak hadir memenuhi undangan klarifikasi Kortas Tipidkor Polri terkait kasus pengadaan lahan Sepolwan karena masih menyiapkan data dari tahun 2011.
  • Ia telah mengirim surat permohonan penundaan dan meminta agar jadwal klarifikasi dijadwalkan ulang pada pekan depan.
  • Kortas Tipidkor menegaskan penyelidikan dilakukan sesuai koridor hukum dan membantah tudingan kriminalisasi terhadap Oegroseno dalam kasus dugaan korupsi lahan Sepolwan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno tidak memenuhi undangan klarifikasi Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri terkait kasus pengadaan lahan Sepolwan pada Kamis (23/7/2026).

Oegroseno mengaku berhalangan hadir karena perlu waktu untuk menyiapkan data tentang kasus yang terjadi pada 2011 itu.

“Saya masih cari data-data tahun 2011. Karena nanti masa datang ke situ enggak bawa data, kan enggak lucu,” ujar Oegroseno kepada IDN Times.

Oleh kerana itu, Oegroseno telah melayangkan surat permohonanan agar Kortas Tipikor menjadwalkan ulang undangan klarifikasi pada pekan depan.

“Sudah dikirim tadi (surat permohonan penundaan klarifikasi), untuk diagendakan lagi Kamis depan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto menjelaskan, kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana dalam proses pengadaan lahan Sepolwan. Totok memastikan proses penyelidikan berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

"Jadi, penyelidikan ini dimaksud untuk menentukan peristiwa ini merupakan tindak pidana korupsi atau bukan," tuturnya.

Totok mengatakan, proses undangan klarifikasi kepada seseorang juga telah diatur dalam Pasal 16 ayat 1 huruf c & j KUHAP untuk memperoleh keterangan sebagai bagian dari cara penyelidikan.

Totok juga membantah itu bahwa kasus pengadaan lahan Sepolwan ini merupakan tindakan kriminalisasi terhadap Oegroseno yang belakangan dinilai rajin mengkritisi Polri.

“Tidak ada kriminalisasi sama sekali. Kortastipidkor Polri menjamin proses penyelidikan berjalan sesuai dengan koridor hukum,” kata dia.

Sebelumnya, Oegroseno mengaku dikriminalisasi lewat surat undangan klarifikasi Kortas Tipidkor Polri terkait dugaan korupsi hibah lahan Sepolwan di Jalan Ciputat Raya, Jakarta Selatan, dan pengadaan lahan di Lembang, Jawa Barat.

Ia menyebut berdasarkan surat yang diterima, penyelidikan perkara ini dimulai pada 2 Juli 2026 dan permohonan hadir untuk klarifikasi dilayangkan pada 16 Juli 2026.

Oegroseno juga mengaku heran jika kebijakan yang dilakukan lebih dari 15 tahun lalu kini justru diselidiki sebagai dugaan korupsi. Ia lantas mempertanyakan apakah penyelidikan itu telah didukung hasil audit BPK, BPKP, atau Irwasum Polri.

"Sekarang ada indikasi dituduh dugaan korupsi 15 tahun yang lalu. Silakan dilakukan penyelidikan, tapi pelajari dulu hukum acara pidana. Pidananya apa? Perbuatan pidananya apa? Sebutkan dulu kerugian negaranya," ujarnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article