Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Kronologi Kasus Korupsi Lahan Hibah Versi Eks Wakapolri Oegroseno

Kronologi Kasus Korupsi Lahan Hibah Versi Eks Wakapolri Oegroseno
Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Arief Rahmat)
Intinya Sih
Gini Kak
  • Oegroseno menjelaskan kronologi hibah lahan Sepolwan dan pengadaan tanah di Lembang, menegaskan prosesnya sesuai prosedur tanpa permintaan uang atau ganti rugi.
  • Ia membantah terlibat korupsi, menolak pemberian uang maupun tanah, serta meminta eks Kapolri Timur Pradopo dan sejumlah pejabat lain turut diperiksa.
  • Kortas Tipikor Polri masih menyelidiki dugaan korupsi hibah lahan tersebut dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan tanpa unsur kriminalisasi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno membeberkan kronologi kasus korupsi hibah lahan Sepolwan di Jalan Ciputat Raya, Jakarta Selatan dan pengadaan lahan di Lembang, Jawa Barat.

Dalam kasus ini, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri itu memanggil Oegroseno untuk klarifikasi pada 16 Juli 2026. Namun, ia belum memenuhi undangan tersebut lantaran berhalangan hadir.

Oegroseno menjelaskan, hibah lahan di Ciputat terjadi di era Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri (Kalemdikpol), Komjen Pol (Purn) Imam Sudjarwo pada 2011.

Saat itu, MRT memperluas lahan Depo ke arah Lemdiklat atau Sepolwan.

“Akhirnya disepakati karena dari pemerintah pusat, Polri, tanah itu kan dipakai oleh Pemda DKI. Jadi itu hibah, itu proses hibahnya udah selesai sesuai prosedur udah. Ya, jadi kita tidak ada persyaratan apa pun minta uang minta ini gak ada,” kata Oegroseno kepada IDN Times, Senin (20/7/2026).

1. Oegroseno bantah ada uang ganti rugi

Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Setelah itu, Pemda DKI memberikan hibah Rp121 miliar kepada Polri. Oegroseno mengatakan, uang tersebut merupakan uang kerahiman yang rumahnya digusur.

“Bukan ganti rugi juga gak ada ganti rugi. Jadi gak ada istilah ganti rugi. Gak ada istilah lahan pengganti gak ada. Kita mau ganti apa? Kalau ada lahan pengganti kan berarti pakai APBN,” kata Oegroseno.

Saat itu, terdapat 4,5 hektar lahan yang akan dihibahkan. Tim appraiser menghargai tanah tersebut Rp659 ribu per meter.

Oegroseno membantah terlibat dalam proses hibah tersebut. Ia juga mengaku menolak Rp1 miliar dari seorang pemilik tanah sebagai ucapan terima kasih.

“Akhirnya ‘Pak, kalau gitu Bapak mau saya berikan tanah seribu meter’, saya tolak juga. Akhirnya tanah itu diberikan kepada polisi jadi yang polisi tadinya membeli tanah mereka hanya dapat 45.000 meter, akhirnya menjadi 46.000 meter. Udah itu diproses jadi barang milik negara lah, saya korupsinya di mana?” ujar dia.

Adapun pengadaan lahan di Lembang kata Oegroseno, itu dalam rangka memperluas aset tanahnya Sespim Polri.

“Hanya beli tanah untuk memperluas aset barang milik negara tanahnya Sespim Polri,” ujarnya.

2. Oegroseno minta eks Kapolri Timur Pradopo diperiksa

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam kasus ini, Oegroseno mengaku sudah menerima undangan Kortas Tipikor Polri untuk klarifikasi pada 16 Juli 2026. Namun ia berhalangan hadir dan akan memenuhi panggilan tersebut.

Namun demikian, ia meminta beberapa pihak yang juga diperiksa. Mereka adalah Kapolri Jenderal (Purn) Timur Pradopo, Wakapolri Komjen Pol (Purn) Nanan Sukarna dan Kalemdiklat Komjen Pol (Purn) Imam Sudjarwo.

“Terus tadi Aslognya Pak Anton Bahrul Alam. Terus panitianya itu ada Pak Brigjen Panji Yuswanto. Itu dipanggil semua. Jadi jangan dituduhkan ke saya saja,“ ujar Oegroseno.

Atas kasus ini, Oegroseno merasa dikriminalisasi. Ia merasa kasus ini diada-adakan karena dirinya belakangan sering mengkritik penanganan kasus oleh Polri.

“Saya merasa dikriminalisasi dan dibunuh karakter saya. Saya lebih banyak mengkritisi kan kalau ada kesalahan prosedur dan sebagainya di situ. Iya kan? Selama ini kan purnawirawan kan nggak dianggap sama polisi aktif,” ujar dia.

3. Kortas Tipikor usut kasus korupsi lahan

Kortas Tipikor Polri tetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi modal pengadaan batu bara PLN.
Kortas Tipikor Polri tetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi modal pengadaan batu bara PLN. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Kortas Tipikor Polri sedang mengusut dugaan korupsi hibah lahan Sepolwan di Jalan Ciputat Raya, Jakarta Selatan dan pengadaan lahan di Lembang, Jawa Barat.

Dalam kasus ini, penyidik Kortas Tipikor memanggil mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno untuk diklarifikasi pada 16 Juli 2026.

“Saat ini masih penyelidikan, jadi yang namanya penyelidikan seusai KUHAP menentukan ada tidaknya tindak pidana. Jadi sabar saja nanti akan kita rilis apabila ada tindak pidana,” kata Kabag Ops Kortas Tipikor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi di Bareskrim Polri, Senin (20/7/2026).

Namun demikian, Yusuf belum menjelaskan terkait duduk perkara dalam kasus ini. Ia pun membantah terkait isu kriminalisasi terhadap Oegroseno.

“Tidak ada sama sekali, kami jamin bahwa penegakan hukum atau pu pelaksanaan penindakan yang dilakukan leh Kortas Tipikor berdasarkan hukum dan aturan yang ada,” ujarnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More