Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer.
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer. (IDN Times/Aryodamar)

Intinya sih...

  • Immanuel Ebenezer didakwa menerima Rp3,36 miliar dan motor Ducati Scrambler

  • Uang dan motor diterima dari berbagai pihak terkait jabatannya

  • Jaksa juga mendakwa sejumlah orang lain atas perbuatan memperkaya diri

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp3,36 miliar dan motor Ducati Scrambler. Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

"Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan baik secara langsung maupun tidak langsung, telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp3.365.000.000,00 dan barang berupa satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker, yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," ujar Jaksa, Senin (19/1/2026).

Jaksa menguraikan, sebanyak Rp2,93 miliar dan Ducati Scrambler diterima Immanuel dari Terdakwa Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025, sedangkan Rp435 juta sisanya dari sejumlah pihak swasta.

"Bahwa atas penerimaan uang Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan yang seluruhnya berjumlah Rp3.365.000.000 dan barang berupa 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker tersebut, haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Terdakwa Immanuel Ebenezer dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa mendakwa Noel turut serta memeras pemohon sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Kementerian Ketenagakerjaan. Nilai pemerasannya mencapai Rp6.522.360.000.

Noel didakwa melakukannya bersama-sama dengan Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025; Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang; Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025; Anitasari Kusumawatiselaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020

Lalu, Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang; Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025;

Kemudian, Sekasari Kartika Putri selaku Subkoordinator; Supriadi selaku koordinator; Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia; dan Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.

Jaksa menguraikan perbuatan para terdakwa diduga telah memperkaya sejumlah pihak. Antara lain:

1. Immanuel Ebenezer: Rp70 juta

2. Fahrurozi: Rp270,95 Juta

3. Hery Sutanto: Rp652,23 juta

4. Subhan: Rp326,11 juta

5. Gerry Aditya: Rp652,23 juta

6. Irvian Bobby: Rp978,35 juta

7. Sekarsari: Rp652,23 juta

8. Anitasari: Rp326,11 juta

9. Supriadi: Rp294 juga

10. Haiyani: Rp381,28 juta

11. Sunardi: Rp288,17 juta

12. Chairul Fadhly: Rp37,94 juta

13. Ida Rochmawati: Rp652,23 juta

14. Nila Pratiwi: Rp326,11 juta

15. Fitriani Bani Rp326,11 juta

Editorial Team