Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ekseksusi Hotel Sultan Ricuh: 2 Polisi Terluka, Sejumlah Orang Dibekuk
Dua personel kepolisian terluka diduga akibat lemparan batu massa aksi penolakan eksekusi Hotel Sultan, Jakarta Pusat pada hari ini (18/6/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Dua polisi terluka dan beberapa orang ditangkap saat kericuhan eksekusi Hotel Sultan di Jakarta Pusat, setelah massa menolak putusan pengadilan.
  • Kericuhan terjadi sejak pagi dengan aksi lempar batu dan botol, hingga aparat menggunakan water cannon untuk membubarkan massa.
  • Wamen Sesneg Bambang Eko menegaskan eksekusi dilakukan sesuai putusan inkrah dan arahan Presiden Prabowo untuk mengembalikan aset negara yang dikuasai pihak lain.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Sebanyak dua personel kepolisian terluka diduga akibat lemparan batu massa aksi penolakan eksekusi Hotel Sultan, Jakarta Pusat pada hari ini (18/6/2026).

Kedua personel langsunh dibawa ke ambulance untuk mendapat penanganan. Salah satu di antaranya mengalami luka robek di kepala.

Kericuhan terjadi sejak pukul 09.50 WIB. Ratusan massa adu dorong dengan ratusan personel TNI-Polri.

Sesekali massa melempar botol hingga batu ke arah aparat. Pada 09.55 WIB, polisi mengerahkan water cannon dan mulai menembakkan air ke arah massa.

Kericuhan makin menjadi. Massa menggunakan bambu untuk memukul aparat yang menggunakan tameng. Pada pukul 10.00 WIB, massa terbirit-birit dikejar aparat.

Pantauan IDN Times, terdapat dua orang dari massa aksi yang ditangkap dan dibawa aparat.

Kericuhan pecah setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst dan Penetapan PN Jakarta Pusat Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN Jkt.Pst.

"Mengabulkan permohonan para Pemohon di atas. Dua, memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau apabila ia berhalangan dapat menunjuk salah satu juru sita yang cakap untuk itu dengan didampingi dua orang saksi dan apabila perlu dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau alat-alat kekuasaan negara lainnya untuk melaksanakan eksekusi pengosongan," kata Panitera PN Jakarta Pusat, Azhar.

"Dan mengembalikan kepada para Penggugat Rekonvensi, bidang tanah eks HGB 26/Gelora dan eks HGB 27/Gelora berikut bangunan dan segala sesuatu yang melekat di atasnya. Tiga, menetapkan biaya yang timbul dalam penetapan ini menurut hukum," lanjutnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamen Sesneg), Bambang Eko Suhariyanto, menegaskan pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Menurut Bambang, langkah tersebut juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait pengembalian aset-aset negara yang selama ini dikuasai pihak lain.

“Dalam beberapa kesempatan, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa kita harus menarik aset-aset pemerintah, aset-aset negara yang selama ini dikuasai oleh pihak lain,” kata Bambang sebelum proses eksekusi.

Ia menjelaskan kawasan yang dieksekusi merupakan aset negara yang telah dibebaskan pemerintah sejak 1959 untuk kepentingan penyelenggaraan Asian Games IV.

“Kemudian kita harus mengembalikan bahwa semua aset itu harus di bawah kontrol kita sendiri, pemerintah dan negara,” ujarnya.

Editorial Team

Related Article