Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Ekseksusi Hotel Sultan Ricuh, Massa Lempar Botol dan Batu ke Aparat

Ekseksusi Hotel Sultan Ricuh, Massa Lempar Botol dan Batu ke Aparat
Ratusan massa menggelar aksi penolakan terhadap eksekusi lahan Hotel Sultan di Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya Sih
Gini Kak
  • Kericuhan terjadi saat eksekusi Hotel Sultan di Jakarta Pusat, massa bentrok dengan aparat dan melempar botol serta batu hingga polisi menurunkan water cannon.
  • Eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst dan Penetapan Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN Jkt.Pst yang telah berkekuatan hukum tetap.
  • Wamen Sesneg Bambang Eko Suhariyanto menegaskan eksekusi sesuai arahan Presiden Prabowo untuk mengembalikan aset negara yang dikuasai pihak lain sejak kawasan itu dibebaskan tahun 1959.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Kericuhan terjadi saat pelaksanaan eksekusi Hotel Sultan, Jakarta Pusat pada hari ini, Kamis (18/6/2026) pukul 09.50 WIB. Ratusan massa adu dorong dengan ratusan personel TNI-Polri.

Suasana memanas, sesekali massa melempar botol hingga batu ke arah aparat. Pada 09.55 WIB, polisi mengerahkan water cannon dan mulai menembakkan air ke arah massa.

Kericuhan makin menjadi, massa menggunakan bambu, memukul aparat yang menggunakan tameng.

Kericuhan ini terjadi setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst dan Penetapan PN Jakarta Pusat Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN Jkt.Pst.

"Mengabulkan permohonan para Pemohon di atas. Dua, memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau apabila ia berhalangan dapat menunjuk salah satu seorang juru sita yang cakap untuk itu dengan didampingi dua orang saksi, dan apabila perlu dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau alat-alat kekuasaan negara lainnya untuk melaksanakan eksekusi pengosongan," kata Panitera PN Jakarta Pusat, Azhar.

"Dan mengembalikan kepada para Penggugat Rekonvensi, bidang tanah eks HGB 26/Gelora dan eks HGB 27/Gelora berikut bangunan dan segala sesuatu yang melekat di atasnya. Tiga, menetapkan biaya yang timbul dalam penetapan ini menurut hukum," katanya.

Sementara itu, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamen Sesneg) Bambang Eko Suhariyanto menegaskan, pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Menurut Bambang, langkah tersebut juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait pengembalian aset-aset negara yang selama ini dikuasai pihak lain.

“Dalam beberapa kesempatan, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa kita harus menarik aset-aset pemerintah, aset-aset negara yang selama ini dikuasai oleh pihak lain,” kata Bambang sebelum proses eksekusi.

Ia menjelaskan kawasan yang dieksekusi merupakan aset negara yang telah dibebaskan pemerintah sejak 1959 untuk kepentingan penyelenggaraan Asian Games IV.

“Kemudian kita harus mengembalikan bahwa semua aset itu harus di bawah kontrol kita sendiri, pemerintah dan negara,” ujarnya.

Share Article
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah

Related Articles

See More