Hotel Sultan Dieksekusi Hari Ini, Ratusan Orang Gelar Aksi Penolakan

- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeksekusi pengosongan lahan Hotel Sultan berdasarkan putusan dan penetapan resmi terkait sengketa eks HGB 26 dan 27 di Jalan Gatot Subroto.
- Ratusan massa menggelar aksi menolak eksekusi dengan membawa banner berisi tuntutan agar tidak ada pengosongan tanpa ganti rugi di area Hotel Sultan.
- Kivlan Zein yang mengklaim sebagai ahli waris meminta aparat menunda eksekusi karena masih ada gugatan sengketa lahan serta menawarkan perundingan dengan Kemensesneg.
Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeksekusi pengosongan lahan Hotel Sultan, Jakarta Pusat pada hari ini, Kamis (18/6/2026).
Eksekusi ini berdasarkan Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst dan Penetapan PN Jakarta Pusat Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN Jkt.Pst.
“Pagi ini pukul 09.00 WIB, PN Jakpus akan melakukan eksekusi putusan 280/Pdt.G/2025 berupa pengosongan lahan eks HGB 26 dan eks HGB 27 di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakpus. Eksekusi ini dibantu pihak Polri dan TNI,” kata Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto dalam keterangan tertulisnya.
Pantauan IDN Times di lokasi, terdapat ratusan massa yang menolak eksekusi lahan. Mereka membawa berbagai benner penolakan.
“Tolak eksekusi Hotel Sultan tanpa ganti rugi,” tulis salah satu banner penolakan.
Selain itu beberapa benner dengan beragam penolakan pengosongan lahan dipasang di lantai dua hingga empat gedung hotel.
“Saya minta aparat tidak masuk untuk mengeksekusi Hotel Sultan, saya membuka diri, karena sudah ada pengajuan gugatan sengketa lahan di PN Jakpus,” kata Kivlan Zen yang mengeklaim sebagai ahli waris.
Dalam orasinya, Kivlan mengajak berunding Kemensesneg terkait dengan pengelolaan bersama Hotel Sultan sebagai jalan tengah sengketa.
















