Jakarta, IDN Times - Sidang lanjutan kasus dugaan makar yang dilakukan oleh enam aktivis Papua kembali dilanjutkan dengan agenda putusan sela. Eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum keenam terdakwa ditolak oleh majelis hakim.
Suryanta Ginting, Charles Kossay, Dano Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait dan Arina Elopere menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini (27/1).