Sidang eksepsi Eks Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto di kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) Bakti Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat hari ini, Selasa (4/7/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Hakim menilai surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) telah memuat secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan. Menurut Hakim, surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai dengan Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP.
Selain itu, hakim tidak menanggapi eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum Johnny Plate. Sebab, eksepsinya sudah masuk materi pokok perkara yang harus dibuktikan dalam persidangan.