Jakarta, IDN Times - Empat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diputuskan mengalami penyesuaian pemberian penyertaan modal daerah (PMD) dalam Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) APBD Perubahan tahun 2021.
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengungkapkan penyesuaian perlu dilakukan mengingat kontraksi yang terjadi pada APBD akibat pandemik.
"Makanya kita harus melakukan koreksi kepada BUMD-BUMD ini, dan kita harapan BUMD agar lebih kreatif dalam hal mencari dana tidak berharap pada PMD,” kata Aziz pada Jumat (8/10/2021).