Ilustrasi petugas medis (ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto)
Dia menegaskan, protokol kesehatan akan berjalan efektif jika situasi di wilayah pandemik bisa dikendalikan dengan baik melalui jumlah testing, kontak tracing, dan tempat isolasi yang memenuhi standar Badan Kesehatan Dunia (WHO).
“Jadi ketika itu belum tercapai strategi utamanya, itu yg harus diutamakan dulu. Ini membantu menjaga supaya kasusnya tidak cepat atau bertambah. Nah strategi utamanya itu harus dijalankan dulu sampai seluruh wilayah indonesia,” ujarnya.
KPU memberikan izin kepada pasangan calon kepala daerah yang akan berkontestasi di Pilkada Serentak 2020 untuk menggelar konser, bazar, hingga jalan santai pada tahapan kampanye di Pilkada Serentak 2020 yang digelar di 270 wilayah Indonesia.
Aturan itu tertuang dalam Pasal 63 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam COVID-19. PKPU tersebut ditetapkan pada 31 Agustus 2020 dan disahkan pada 1 September 2020.
“Kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik,” demikian yang tertuang dalam pasal 63 ayat 1 huruf b dikutip dari website kpu.go.id, Kamis (17/9/2020).
Masih pada pasal yang sama, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai dan sepeda santai juga diizinkan seperti tertuang di huruf c pasal itu.
"Kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah (diperbolehkan),” bunyi pasal 63 ayat 1 huruf e.