"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Suhartoyo.
Putusan MK soal Penghinaan Presiden-Wapres, Yusril: Pendukung Tak Bisa Laporkan

- Putusan MK menegaskan hanya Presiden atau Wakil Presiden yang dapat mengadukan dugaan penghinaan terhadap mereka.
- Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP merupakan delik aduan, sehingga aparat tidak dapat bertindak tanpa pengaduan langsung.
- Yusril menyebut putusan itu memperjelas legal standing pengadu dan ruang kritik serta ekspresi tetap ada.
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan hanya Presiden atau Wakil Presiden yang berhak mengadukan dugaan penghinaan atau penyerangan kehormatan dan harkat martabat mereka. Penegasan itu merespons Putusan MK Nomor 275/PUU-XXIII/2025.
“Jadi, yang dapat mengadukan adalah Presiden atau Wakil Presiden sendiri. Bukan orang lain, termasuk pembantu-pembantu Presiden apalagi para pendukung Presiden,” ujar dia melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (13/8/2026).
1. MK perjelas pihak yang bisa mengadu

Menko Yusril Ihza Mahendra (dok.Kemenko Kumham Imipas) Yusril mengatakan, MK menolak permohonan pengujian Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP. Sementara permohonan terkait Pasal 220 dikabulkan terkait sifat delik aduan penghinaan Presiden dan Wakil Presiden.
“Pemerintah tidak melihat ada sesuatu yang prinsipil dalam putusan MK tersebut yang ditegaskan oleh MK adalah mengenai siapa yang berhak mengajukan pengaduan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP,” ujar dia.
2. Polisi tak bisa bertindak tanpa aduan

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra. (IDN Times/Ilman Nafi'an) Menurut Yusril, Pasal 218 dan Pasal 219 merupakan delik aduan. Karena itu, aparat penegak hukum tidak dapat menindak dugaan pelanggaran tanpa pengaduan dari pihak yang memiliki hak secara hukum.
“Tanpa adanya pengaduan langsung dari Presiden atau Wakil Presiden yang merasa dihina atau direndahkan harkat dan martabatnya, aparat penegak hukum tidak dapat menindak pelaku berdasarkan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP,” kata dia.
3. Kritik dan ekspresi tetap dilindungi

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra. (IDN Times/Ilman Nafi'an) Yusril mengatakan, putusan MK memperjelas legal standing pengadu untuk mencegah multitafsir. Dia menegaskan, ruang kritik dan ekspresi tetap ada dalam negara demokrasi.
“Putusan MK itu pada dasarnya memberikan penegasan untuk menghindari multi tafsir dalam penerapan Pasal 220. Jadi, sifatnya adalah memperjelas siapa yang mempunyai legal standing untuk mengajukan pengaduan,” kata dia.
Dia mengatakan, putusan tersebut akan menjadi rujukan aparat penegak hukum dalam menerapkan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP.
“Putusan MK itu final and binding. Otomatis mengikat semua pihak, termasuk Pemerintah. Pemerintah menghormati putusan tersebut dan akan menaati diktum putusan MK,” ujar dia.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan nomor 275/PUU-XXIII/2025 yang menguji secara materiil Pasal 218 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Putusan itu dibacakan Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta pada Rabu (12/8/2026).
Dalam putusan tersebut MK menyatakan, pelaku yang menghina kepala negara hanya bisa dipidana jika ada aduan langsung dari presiden dan/atau wakil presiden. Sehingga, kasus penghinaan terhadap kepala negara tidak bisa ditindak pidana jika aduannya diwakili oleh pihak ketiga yang bukan berasal dari presiden maupun wakil presiden.














