Kemnaker Apresiasi Gubernur yang Telah Tetapkan UMP 2024

Per 21 November 2023 sebanyak 30 gubernur telah tetapkan UMP

Jakarta, IDN Times – Kementerian Ketenagakerjaan mengapresiasi Pemerintah Provinsi yang telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024.

Hingga 21 November 2023 pukul 19.00 WIB sebanyak 30 Gubernur telah menetapkan UMP di wilayahnya masing-masing. 

1. Dewan Pengupahan Provinsi telah berembuk secara Triparti

Kemnaker Apresiasi Gubernur yang Telah Tetapkan UMP 2024Kementerian Ketenagakerjaan mengapresiasi Pemerintah Provinsi yang telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024. (Dok. Kemnaker)

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Selasa (21/11/2023), mengatakan sangat mengapresiasi kerja keras Dewan Pengupahan Provinsi yang telah berembuk secara Triparti di masing masing wilayah.

“Sehingga menghasilkan rekomendasi penyesuaian upah minimum untuk tahun depan, dan selanjutnya ditetapkan oleh gubernur,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

Baca Juga: Kemnaker: Pejabat Fungsional Harus Cerminkan Kompetensi dan Integritas

2. Tiga provinsi menetapkan UMP 2024 tidak sesuai dengan ketentuan pengupahan

Kemnaker Apresiasi Gubernur yang Telah Tetapkan UMP 2024Kementerian Ketenagakerjaan mengapresiasi Pemerintah Provinsi yang telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024. (Dok. Kemnaker)

Ida mengatakan, dari 30 provinsi yang telah menetapkan UMP, terdapat 3 provinsi yang menetapkan UMP 2024 tidak sesuai dengan ketentuan pengupahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 

Adapun Gubernur yang belum menetapkan UMP 2024 adalah Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan. 

3. Tanggal 21 November 2023 adalah batas akhir pengumuman UMP

Kemnaker Apresiasi Gubernur yang Telah Tetapkan UMP 2024Kementerian Ketenagakerjaan mengapresiasi Pemerintah Provinsi yang telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024. (Dok. Kemnaker)

Ia pun menekankan bahwa  21 November 2023 adalah batas akhir pengumuman UMP oleh masing-masing gubernur. Pihaknya pun akan memberikan waktu kepada gubernur yang belum menetapkan UMP hingga pukul 23.59 WIB. 

“Kepada provinsi lain yang belum menetapkan upah minimumnya kami harap dapat segera menetapkan upah minimum sebelum 23.59 WIB,” tegasnya. (WEB) 

Baca Juga: Kemnaker dan Pemkab Ponorogo Gelar Job Fair, Tersedia 3.000 Loker

Topik:

  • Ezri T Suro

Berita Terkini Lainnya