Panji Gumilang Tersangka Penodaan Agama, Koalisi Sipil Kecam Polri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Pasal Penodaan Agama mendesak Bareskrim Polri, untuk membebaskan pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, dari pasal penistaan agama.
Sekdar informasi, koalisi ini terdiri dari beberapa lembaga di antaranya Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Yayasan Satu Keadilan (YSK), Setara Institute, Solidaritas Korban Tindak Pelanggaran Kebebasan Beragama dan Berkepercayaan (Sobat KBB), Serikat Jurnalis untuk Keberagamaan (Sejuk), LBH Bandung, dan Imparsial.
Baca Juga: Pemerintah Dinilai Layani Sentimen Politik Kasus Panji Gumilang
1. Ancaman serius bagi hak warga negara
Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan YLBHI, Arif Maulana, menyampaikan pasal penodaan agama yang dijatuhkan pada Panji Gumilang, menjadi ancaman serius bagi hak warga negara.
"Penetapan Panji Gumilang ini sebetulnya ancaman serius bagi demokrasi kita, bagi hak warga negara, khususnya hak untuk beragama dan berkeyakinan. Ini adalah persoalan serius karena kita tahu kemerdekaan beragama dan berkeyakinan itu bagian dari hak sipil, yang mestinya negara menghormati dan juga melindungi, bukan justru melanggar hak tersebut," kata dia saat konferensi pers di Jakarta Pusa, Rabu (2/8/2023).
2. Sejuk sebut keputusan polisi tidak adil
Editor’s picks
Pada kesempatan yang sama, Manajer Riset dan Pelatihan Sejuk, Saidiman Ahmad, menyebut keputusan polisi untuk 'mengkriminalisasi' Panji Gumilang ini adalah keputusan yang tidak adil dan diskriminatif.
"Karena tuduhannya adalah Panji Gumilang ini menodai agama, yang pertama-tama kalau kita lihat visi dan latar belakang Panji Gumilang penodaaan agama sebenarnya mungkin tidak sesuai dengan nalar kita," kata dia.
"Panji Gumilang itu adalah seorang pendidik, yang hampir sepanjang hidupnya dia bergerak di bidang pendidikan agama. Bagaimana mungkin orang yang hidup di dalam bidang agama seumur hidupnya itu kemudian dianggap menodai agama yang dia hidup, dia hayati sepanjang hidupnya," jelas Saidiman.
Baca Juga: MUI: Polri Telah Bekerja Keras Menangani Kasus Panji Gumilang
3. Panji Gumilang ditetapkan tersangka
Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada Selasa (1/8/2023).
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 40 saksi dan 17 saksi ahli. Berbagai alat bukti pendukung mulai dari hasil uji labfor hingga fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah dikantongi.
Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156a tentang Penistaan Agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 45a ayat (2).