Jakarta, IDN Times - Fahri Hamzah resmi mendaftarkan permohonan sita aset ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kawasan Ampera, Jakarta Selatan pada Senin (22/7). Hal ini dilakukan setelah mangkirnya lima orang tergugat dari panggilan PN Jakarta Selatan untuk diberikan teguran sebanyak dua kali.
Pihak yang menjadi tergugat dalam kasus ini adalah lima pejabat Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Abdul Muiz Saadih, Surahman Hidayat, Hidayat Nur Wahid, Abdi Sumaithi, dan Mohamad Sohibul Iman. Kelimanya mangkir saat dipanggil juru sita PN Jakarta Selatan.