Jakarta, IDN Times - Johnny Gerard Plate eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan menara BTS (Base Transceiver Station). Pria kelahiran Ruteng, Nusa Tenggara Timur, 10 September 1956 ini disebut menerima setoran bulanan sebesar Rp500 juta.
Politikus Nasdem ini berdalih bahwa dia tidak menerima dana tersebut, melainkan sekretarisnya, yakni Happy Enda Palupy yang menerima.
"Itu buat Happy, bukan buat saya," ujar Johnny di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2023).
Berikut adalah fakta-fakta sosok Johnny G Plate, tersangka kasus korupsi BTS 4G Kominfo.