Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jata menangkap pemilik akun X Bjorka dengan username @bjorkanesiaaa, WFT (22) atas kasus dugaan akses ilegal data nasabah sebuah bank. Laporan dibuat oleh seorang pria berinisial DH (38) yang mewakili salah satu bank swasta di Indonesia pada Kamis (17/4/2025).
Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/2541/IV/2025/SPKT/ POLDA METRO JAYA. Dalam laporan polisi tersebut, akun @bjorkanesiaaa mengunggah tampilan layar aplikasi bank milik nasabah pada 5 Februari 2025. Ia juga mengirimkan pesan ke akun X resmi milik bank dan mengeklaim telah meretas 4,9 juta akun database nasabah bank.
“Akun tersebut juga memposting di salah satu web bahwa terlapor (pelaku) juga menjual data-data nasabah,” kata Kasubdit IV Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon dalam jumpa pers, Kamis (2/10/2025).