Temuan jenazah perempuan saat pencarian keluarga pelatih Valencia yang tenggelam di perairan Pulau Komodo, Labuan Bajo, NTT. (Dok Basarnas Maumere)
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyampaikan bahwa pihaknya segera mengambil langkah responsif untuk memastikan seluruh korban memperoleh perlindungan dasar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dia mengatakan, sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan jaminan dasar kepada masyarakat, Danantara-Jasa Raharja memastikan seluruh korban kecelakaan kapal wisata tersebut mendapatkan perlindungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
"Negara hadir melalui Jasa Raharja untuk memberikan perlindungan dasar bagi para korban kecelakaan angkutan umum,” kata Dewi dikonfirmasi di Jakarta, Senin (29/12/2025), dilansir dari ANTARA.
Dewi mengatakan, Jasa Raharja telah berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait guna memastikan proses pendataan korban untuk keperluan penjaminan dapat berlangsung secara cepat, akurat, dan tepat sasaran.