Jakarta, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyikapi ancaman virus corona atau COVID-19 di Indonesia dengan mengeluarkan fatwa membolehkan umat Islam untuk tidak menjalankan salat Jumat di daerah yang berpotensi tinggi terjangkit virus corona. Sebagai ganti salat Jumat, umat Islam bisa mendirikan salat zuhur.
“Berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan salat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah salat lima waktu/rawatib, tarawih, dan ied di masjid atau tempat umum lainnya,” kata Ketua Dewan Fatwa MUI Hasanuddin dalam keterangan tertulis, Selasa (17/3).