Jakarta, IDN Times - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah memenuhi panggilan Kejaksaan Agung. Febrie diperiksa sebagai saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, Febrie telah hadir di Gedung Utama Kejagung pada Jumat (24/7/2026) pukul 13.00 WIB.
“Sudah hadir dalam pemeriksaan,” kata Anang kepada IDN Times.
Diketahui, Febrie sebelumnya dijadwalkan pemeriksaan kasus TPPU pada 22 Juli 2026, tetapi berhalangan hadir karena sakit.
“Pada hari ini yang bersangkutan kita panggil kembali. Yang pertama tidak hadir, yang kedua hari ini. Dan jika memang tidak hadir sesuai Pasal 28 KUHAP, penyidik dengan bantuan pejabat yang berwenang bisa menghadirkan dengan upaya paksa,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono di Kejagung, Jumat (25/7/2026).
Pemeriksaan ini berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru khusus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan Tim 9 Kejagung pada 20 Juli 2026.
Sprindik itu diterbitkan setelah Kejagung menerima barang bukti berupa emas 74 kg dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
“Yang bersangkutan kemarin dipanggil sebagai saksi dalam kasus berbeda yakni TPPU, masih sprindik umum,” kata Anang, Kamis (23/7/2026).
Selain Febrie, Kejagung juga memanggil tiga saksi lainnya yakni Don Ritto, Nurman Herin dan seorang saksi inisial TS. Namun, Febrie berhalangan hadir dan saksi NH mangkir.
“Dua orang tidak memenuhi panggilan yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan. Oleh karena itu, Tim Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat 24 Juli 2026 mendatang,” ujar Anang.
Pemeriksaan kasus TPPU ini dihadiri oleh Tim Koordinasi dan Supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tim Komisi Kejaksaan, Tim Kortas Tipikor Polri dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Sebagi wujud transparansi dan sinergitas Kejaksaan dalam penanganan perkara a quo. Proses koordinasi antara Tim Penyidik (Tim 9) dengan Penyidik Polda Metro Jaya dan Tim Kortas Tipikor Polri terus berlangsung untuk mendukung dan mempercepat proses penanganan perkara,” kata Anang.
Adapun status Febrie dan Don Ritto dalam penanganan perkara kasus PT ASABRI masih berstatus tersangka. Febrie dijerat dugaan korupsi dan TPPU, sementara Don dijerat TPPU.
Sementara itu, dalam kasus korupsi pengadaan batu bara PLN dan kasus korupsi penyelesaian hutang anak perusahaan Krakatau Steel keduanya masih berstatus saksi.
