Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, usai jalani sidang lanjutan pada Selasa (6/12/2022). (IDN Times/Aryodamar)
Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, usai jalani sidang lanjutan pada Selasa (6/12/2022). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo akan menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf pada hari ini, Rabu (7/12/2022).

Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso sebelumnya mengagendakan pemeriksaan istri Sambo, Putri Candrawathi. Namun, pemeriksaan dengan sidang terbuka ditolak pengacara. Alhasil, Hakim memutuskan untuk memeriksa Ferdy Sambo.

“Kalau begitu kita ubah dulu untuk besok (hari ini) yang kita periksa adalah saudara Ferdy Sambo dulu,” kata Hakim dalam sidang dengan terdakwa Sambo dan Putri di PN Jaksel, Selasa (6/12/2022).

1. Hakim agendakan pemeriksaan Putri Candrawathi setelah Ferdy Sambo

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (kedua kiri) memeluk istrinya yang juga terdakwa dalam kasus tersebut Putri Candrawathi (kiri) saat akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso telah mengagendakan para terdakwa untuk saling bersaksi. Sebelumnya, mereka yang sudah saling bersaksi adalah Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

“Baru hari Senin-nya kita jadwalkan untuk saudara Putri Candrawathi,” ujar Hakim menutup sidang.

2. Ferdy Sambo didakwa merencanakan pembunuhan

CCTV menampilkan situasi pembunuhan Brigadir J. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

3. Sambo dan Putri diancam hukuman mati

Ferdy Sambo usai jalani sidang di PN Jaksel pada Selasa (29/11/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Akhirnya, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Editorial Team