Jakarta, IDN Times - Tim Khusus (Timsus) Polri akhirnya merampungkan berkas administrasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Dengan begitu, Sambo per hari ini, Jumat (23/9/2022), bukan lagi sebagai anggota Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, berkas pemecatan diserahkan langsung oleh Kepala Biro Penanggung Jawab Profesi (Karo Wabprof) Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto.
“Hasil komunikasi Karo Wabprof bahwa petikan putusan PTDH FS hari ini sudah diserahkan kepada yang bersangkutan. Artinya, yang bersangkutan hari ini sudah menerima petikan hasil sidang etik dan banding yang digelar beberapa wktu lalu,” kata Dedi di Mabes Polri.