Jakarta, IDN Times - Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Padang, Feri Amsari membantah pembentukan Kabinet Bayangan merupakan salah satu tindakan makar terhadap pemerintah. Sebab, tidak ada niat dari 15 anggota Kabinet Bayangan untuk mengubah struktur dan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Di dalam Kabinet Bayangan pun, tidak ada sosok presiden dan wakil presiden.
"Menurut keyakinan kami, tidak ada satu pun pasal yang berkaitan dengan ini (tindakan makar). Ini sesuai dengan KUHP di dalam pasal 191, 192, 193 dan 194. Pertama, tidak ada upaya kami untuk menyerang fisik presiden, itu tidak mungkin," ungkap Feri ketika dihubungi IDN Times pada Selasa (28/7/ 2026) malam, lewat pesan pendek.
Kedua, Kabinet Bayangan juga tidak berupaya mengubah struktur pemerintahan dan kementerian di bawah pemerintahan Prabowo.
"Kami hanya membayangi (anggota kabinet) saja," katanya.
Ketiga, sesuai yang tertulis di pasal 193 KUHP, perbuatan makar dimaknai sebagai upaya untuk membuat sebagian wilayah Indonesia jatuh ke tangan musuh atau kekuasaan asing. Dalam pandangan Feri, justru pasal tersebut lebih cocok dialamatkan ke pemerintahan Prabowo sendiri.
"Karena mereka membiarkan 18 pesawat asing terbang di wilayah (udara) kita. Kalau (ada tuduhan) makar, maka mereka kena tuduhan itu," tutur dia.
Keempat, seseorang dikatakan berupaya makar bila melakukan kudeta bersenjata. Sementara, anggota Kabinet Bayangan tak memiliki senjata.
"Yang ada justru kami memiliki mikrofon karena kami yakin senjata rakyat hanya punya hak bicara. Hak bicara biasanya jadi menakutkan bagi pemerintah yang otoriter," ucapnya.
