Firli Bahuri. (IDN Times/Aryodamar)
KPK bantah 75 pegawai yang tak lolos TWK dinonaktifkan
Sebelumnya, KPK melalui Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan Ali Fikri membenarkan mengenai Surat Keputusan yang diteken Firli itu. Menurut Ali hal ini sesuai dengan keputusan rapat yang berlangsung pada 5 Mei 2021 dan dihadiri pimpinan, Dewan Pengawas, dan pejabat struktural KPK.
Penyerahan tugas, kata dia, dilakukan semata-mata untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK agar tidak terkendala dan menghindari adanya permasalahan hukum berkenaan dengan penanganan kasus yang tengah berjalan.
"Dapat kami jelaskan bahwa saat ini pegawai tersebut bukan nonaktif, karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaiannya masih tetap berlaku," ujar Ali dalam keterangannya.
Dia juga mengatakan KPK saat ini tengah berkoordinasi secara intensif dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan KPK mengirimkan surat ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait tindak lanjut terhadap para pegawai lembaga antirasuah yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.