Bawaslu Bentuk Gugus Tugas Pengawas Kampanye Pilkada 2020

Bekerja sama dengan KPU, KPI, dan Dewan Pers

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membentuk gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pilkada 2020 melalui media massa dan lembaga penyiaran resmi.

Pembentukan gugus tugas itu ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama (Kepber) antara Bawaslu, KPU, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Dewan Pers di Kantor Pusat Bawaslu Jakarta.

"Kerja sama dengan KPU, Dewan Pers, dan KPI adalah kerja sama yang baik untuk memastikan keterpenuhan hak dan keadilan dalam kampanye. Kami sepakat untuk membentuk gugus tugas yang nantinya akan mengawasi dan memantau konten pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye,” kata Ketua Bawaslu Abhan dikutip dari website bawaslu.go.id, Rabu (12/8/2020).

1. Pengawasan kampanye di media sangat penting di masa pandemik COVID-19 ini

Bawaslu Bentuk Gugus Tugas Pengawas Kampanye Pilkada 2020Ilustrasi partai politik (ANTARA FOTO/Ampelsa)

Dia mengatakan kerja sama dengan para pemangku kepentingan pengawasan media massa dan lembaga penyiaran sangat dibutuhkan. Hal itu karena adanya kenormalan baru akibat pandemik COVID-19 yang mendorong peningkatan aktivitas politik melalui media cetak, elektronik, dan penyiaran.

“Peran serta dan partisipasi media dalam pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye juga sangat membantu kerja-kerja pengawasan dan penegakan hukum pemilihan,” ujar Abhan.

Abhan menuturkan, kampanye pada Pilkada Serentak 2020 bertambah menjadi 71 hari dari sebelumnya hanya 21 hari. Oleh sebab itu, butuh kerja keras antara keempat lembaga tersebut untuk menciptakan pilkada yang demokratis dan berintegritas.

Selain itu, ia berharap penandatanganan Kepber menjadi sinergitas untuk menegakan aturan dalam masa kampanye di media masa dan elektronik. Abhan mengatakan, Kepber ini akan menjadi dasar hukum pengawasan penyiaran di media masa dan elektronik untuk menjaga kualitas pilkada yang aman aman dan damai.

"Serta menghasilkan pemimpin daerah yang amanah walaupun digelar di tengah pandemik COVID-19," tambahnya. 

Baca Juga: Bawaslu Bentuk Gugus Tugas Pengawas Kampanye Pilkada 2020

2. KPU ingin kampanye di media oleh paslon bisa mengurangi kampanye tatap muka

Bawaslu Bentuk Gugus Tugas Pengawas Kampanye Pilkada 2020Arief Budiman menyatakan bahwa KPU akan kooperatif jika KPK memerlukan. IDN Times/ Alfi Ramadana

Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman menganggap penandatanganan kepber gugus tugas ini sebagai langkah strategis dan penting. Sebab, pada Pilkada 2020 penggunaan media sosial dan elektronik akan meningkat akibat dikuranginya perjumpaan fisik.

“Saya menganggapnya sebagai langkah yang baik dan strategis penandatanganan kepber ini. Selain adanya pengurangan perjumpaan fisik, mungkin medsos bisa digunakan dengan cara yang kurang pas oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Empat lembaga ini harus hadir untuk mengedukasi atau memproses jika ada pelangaran,” kata Arief.

3. KPI berharap media mampu mengedukasi masyarakat dan meningkatkan partisipasi pemilih

Bawaslu Bentuk Gugus Tugas Pengawas Kampanye Pilkada 2020Dok. IDN Times/Istimewa

Sedangkan Ketua KPI Agung Suprio menuturkan, dengan dilaksanakannya pilkada di tengah pandemik COVID-19, setidaknya Indonesia sedikit meniru hasil pemilu di Korea Selatan (Korsel). Menurut dia, negara tersebut berhasil menjalankan pemilunya karena salah satunya terdapat peran media. Di Korsel media mampu mengedukasi masyarakat untuk hadir ke bilik suara dengan mentaati protokol kesehatan.

Agung mengajak semua pihak terutama empat lembaga yang tergabung dalam gugus tugas ini untuk mengedukasi masyarakat lewat media sosial terkait menunaikan hak pilihnya dengan tetap mentaati aturan protokol kesehatan.

“Kita semua punya peran dan tugas untuk sama-sama mengedukasi masyarakat untuk datang ke TPS tetapi mengutamakan protokol kesehatan,” imbau Agung.

Baca Juga: Wuih, Seragam Kampanye Baru Gibran Ada Karikatur Lagi Naik Banteng!

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya