Polisi Akan Panggil Andi Arief Soal Hoaks Surat Suara 

Penyebar berita hoaks lainnya juga akan diproses hukum

Jakarta, IDN Times - Beredarnya informasi terkait adanya tujuh kontainer yang berisi surat suara yang telah dicoblos membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) beserta Polri menindaklanjuti ihwal kabar tersebut dengan mendatangi kantor Bea dan Cukai Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (2/1) malam.

Namun, sesampainya di sana mereka tidak mendapati adanya kontainer yang dimaksud tersebut.

1. Semua pihak penyebar hoaks akan dipanggil polisi

Polisi Akan Panggil Andi Arief Soal Hoaks Surat Suara ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Kabareskrim Polri Komjen Pol Arief Sulistyanto yang mendapat arahan dari Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian meminta agar para pelaku penyebar hoaks tersebut segera diperiksa, termasuk Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief.

“Semua pihak yang berkaitan dengan beredarnya isu itu nanti pasti akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, siapapun dia,” tegas Arief di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (3/1).

Baca Juga: [BREAKING] KPU: Kabar 7 Kontainer Surat Suara Sudah Dicoblos Hoaks

2. Polisi telah kantongi sejumlah alat bukti

Polisi Akan Panggil Andi Arief Soal Hoaks Surat Suara ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Polri juga telah mengantongi beberapa alat bukti termasuk rekaman suara yang berisikan tentang adanya informasi tersebut yang membuat Andi Arief memposting cuitan terkait surat suara yang telah dicoblos melalui media sosialnya.

“Sudah, dari tadi malam juga sudah, bahkan saya dapat kiriman dari teman-teman media ini suara siapa, ini sedang proses investigasi,” terang Arief.

3. Para pelaku nantinya akan dijerat dengan pasal UU ITE

Polisi Akan Panggil Andi Arief Soal Hoaks Surat Suara ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Lebih jauh Jenderal polisi bintang tiga ini mengatakan bahwa nantinya para pelaku penyebaran berita bohong tersebut akan dikenakan pasal tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Menyebarkan berita bohong ada di pasal 27 banyak yang bisa kita terapkan kita melihat kontennya, cara melakukannya. kita melihat di Undang-Undang pidana pemilu, terapkan pasal yang lebih tepat sehingga tidak bisa mengelak,” tuturnya.

Baca Juga: [BREAKING] Ketua KPU Minta Penyebar Hoaks Surat Suara Ditangkap

4. Andi Arief ikut menyebarkan berita bohong

Polisi Akan Panggil Andi Arief Soal Hoaks Surat Suara Twitter/@AndiArief

Seperti diketahui sebelumnya, Andi Arief ikut menyebarkan berita yang menyebut ada 7 kontainer berisi surat suara yang telah dicoblos. Melalui akun Twitter-nya, Andi sempat memberikan pernyataan agar KPU mengecek langsung kabar tersebut.

Namun, beberapa jam sebelum KPU mengecek kabar tersebut, Andi sudah menghapus cuitannya di Twitter. Namun warganet sempat menyimpan cuitan tersebut.

"Mohon dicek kabarnya ada 7 kontainer surat suara yang sudah dicoblos di Tanjung Priok. Supaya tidak fitnah harap dicek kebenarannya. Karena ini kabar sudah beredar," tulis Andi sebelum cuitannya ini dihapus.

5. KPU laporkan penyebar hoaks surat suara dicoblos

Polisi Akan Panggil Andi Arief Soal Hoaks Surat Suara ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Sebelumnya, Arief Budiman memastikan tidak ada tujuh kontainer yang diduga memuat surat suara yang sudah dicoblos, di Pelabuhan Tanjung Priok, yang disebut-sebut berasal dari Tiongkok.

"Tidak ada tujuh kontainer itu, semua hoaks" ujar Arief dalam jumpa pers usai pemeriksaan di kantor Bea Cukai Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (2/1).

"Hari ini kami memastikan berdasarkan keterangan Bea Cukai tidak ada berita tujuh kontair tersebut, dan tidak benar juga ada aggota TNI AL menemukan itu, dan tidak benar KPU telah menyita satu kontainer. Jadi semua berita itu bohong," tegas Arief.

Terkait berita tersebut, Arief pun sudah meminta Mabes Polri untuk menindaklanjuti.

"Saya menyampaikan pihak kepolisian untuk melacak dan mencari siapa yang menyebarkan rekaman suara ini. Termasuk siapa yang menulis," kata Arief di Kantor Bea Cukai, Tanjung Priok, Kamis (3/1) dini hari.

"Jadi orang-orang jahat yang mengganggu Pemilu kita yang mendelegitimasi penyelenggara Pemilu harus ditangkap. Jadi kami sangat berharap pelakunya bisa ditangkap," lanjut Arief.

Arief menerangkan, KPU telah melaporkan berita bohong tersebut kepada Mabes Polri. Ia menyampaikan, tim cyber crime Mabes Polri sudah akan menindaklanjuti penyebaran hoaks melalui media sosial tersebut.

Baca Juga: Hasil Penelusuran KPU dan Bawaslu soal Hoaks Surat Suara Dicoblos

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya