Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Forum Pemred-PWI Kecam Hotman Paris Usai Sebut 'Lu Punya Otak Gak?' pada Jurnalis
Hotman Paris Hutapea, pengacara Febrie Adriansyah. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Forum Pemred menilai ucapan Hotman Paris kepada wartawan di Kejaksaan Agung tidak profesional dan merendahkan profesi jurnalis yang dilindungi UU Pers No. 40 Tahun 1999.
  • PWI Pusat menyatakan keprihatinan atas pernyataan Hotman Paris yang dianggap mencederai semangat kemerdekaan pers serta menegaskan pentingnya etika komunikasi antara narasumber dan wartawan.
  • PWI meminta Hotman Paris memberikan klarifikasi dan permintaan maaf kepada insan pers demi menjaga hubungan baik antara advokat dan wartawan serta mendukung iklim demokrasi yang sehat.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Hotman Paris marah waktu ditanya wartawan di gedung besar dan dia bilang kata yang bikin orang sedih. Banyak orang dari kelompok wartawan tidak suka dan bilang itu tidak sopan. Mereka bilang wartawan cuma kerja tanya-tanya. Sekarang mereka minta Hotman Paris ngomong maaf supaya semua bisa baik lagi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Forum Pemred menyesalkan sikap dan cara Hotman Paris Hutapea menjawab pertanyaan wartawan saat jumpa pers di gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Dalam konferensi pers, Hotman Paris salah satunya melontarkan kalimat “lu punya otak enggak?” kepada seorang wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Kejaksaan Agung.

"Pilihan kata dan cara Hotman Paris Hutapea dalam merespons pertanyaan wartawan sangat tidak profesional dan merendahkan profesi wartawan yang sedang bekerja menjalankan amanat UU Pers No. 40 Tahun 1999," ujar Ketua Forum Pemimpin Redaksi Indonesia, Retno Pinasti dalam keterangan, Minggu (19/7/2026)

1. Merendahkan wartawan dengan kata kasar

Hotman Paris Hutapea, pengacara Febrie Adriansyah. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Retno mengatakan bahwa bertanya adalah cara wartawan mengonfirmasi, menggali keterangan narasumber sebagai bagian proses kerja jurnalistik dan disiplin verifikasi yang profesional dan dilindungi undang-undang.

"Narasumber memiliki hak untuk tidak menjawab pertanyaan wartawan. Tetapi sangat tidak pantas jika narasumber merespons pertanyaan wartawan dengan cara merendahkan baik dari pilihan kata, seperti “lu punya otak ngga”, maupun sikap arogan yang sama sekali tidak menjawab substansi pertanyaan," tegasnya.

2. Kerja jurnalistik dilindungi UU

Pengacara Hotman Paris Hutapea tiba di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026) pukul 09.48 WIB. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dia menegaskan Kerja jurnalistik di Indonesia secara resmi dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 8 UU Pers secara tegas menyatakan bahwa wartawan mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya, termasuk hak tolak, larangan penyensoran, serta kebebasan dari tindak kekerasan dan intimidasi.

"Cara merespons pertanyaan wartawan yang intimidatif baik secara verbal maupun nonverbal bertentangan dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan semangat kemerdekaan pers," ucapnya.

3. PWI nilai ucapan Hotman Paris merendahkan wartawan

Kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea (tengah) ketika memberikan keterangan pers di kafe di Cikini, Jakarta Pusat. (IDN Times/Santi Dewi)

Sementara Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan keprihatinan dan penyesalan atas pernyataan Advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat memberikan keterangan kepada media di lingkungan Kejaksaan Agung.

Pernyataan tersebut dinilai telah merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik dan berpotensi mencederai semangat kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa bertanya kepada narasumber merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tugas jurnalistik dalam memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Oleh karena itu, setiap narasumber, termasuk advokat, memiliki hak untuk menjawab atau menolak menjawab pertanyaan, namun tetap berkewajiban menjaga etika komunikasi dan menghormati profesi wartawan.

"Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers," ujar Akhmad Munir.

4. PWI minta Hotman Paris minta maaf

Kuasa hukum Bos Sritex Lukminto bersaudara, Hotman Paris Hutapea hadir dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi PT. Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (22/12/2025). (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Sehubungan dengan peristiwa tersebut, PWI Pusat meminta Advokat Hotman Paris Hutapea memberikan klarifikasi kepada publik serta menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers apabila pernyataannya telah menimbulkan kesan merendahkan martabat wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga hubungan baik antara profesi advokat dan wartawan serta membangun iklim demokrasi yang sehat.

"Kami tidak mempersoalkan hak setiap advokat membela kliennya. Namun pembelaan itu harus tetap menghormati profesi lain. Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar, tetapi penyampaiannya harus dilakukan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers," kata Akhmad Munir.

Editorial Team

Related Article