Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Fraksi di DPR Disebut Mulai Bahas Hak Angket Putusan MK soal Ijazah Gibran
Mardani Ali Sera (IDN Times/Yosafat)
  • Fraksi-fraksi di DPR disebut mulai berkomunikasi mengenai pansus atau hak angket untuk menindaklanjuti putusan MK terkait ijazah Gibran.

  • Fraksi PKB mengusulkan Pansus untuk mengklarifikasi dokumen pendidikan, proses penyetaraan, verifikasi, dan kesesuaian prosedur dengan hukum.

  • MK menolak memproses gugatan karena persoalan kedudukan hukum pemohon, tetapi mencatat tidak adanya bukti ijazah setingkat SMA milik Gibran.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
6 Agustus 2019

Surat keterangan penyetaraan disebut terindikasi diterbitkan dalam waktu kurang dari 24 jam. Dokumen kelulusan yang mendasarinya disebut belum dibuktikan.

Selasa, 6 Oktober 2026

Ketua MK Suhartoyo membacakan sidang putusan mengenai gugatan keabsahan syarat pendidikan Gibran.

Jumat (9/10/2026)

Mardani Ali Sere menyampaikan bahwa putusan MK perlu ditindaklanjuti dan fraksi-fraksi DPR sedang berkomunikasi.

kini

Internal PKS disebut belum membahas putusan MK mengenai ijazah Gibran.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • Apa?
    Fraksi-fraksi di DPR disebut membahas pansus atau hak angket untuk menindaklanjuti putusan MK mengenai ijazah Gibran.
  • Siapa?
    Mardani Ali Sere, Eka Widodo alias Edo, DPR, MK, Gibran Rakabuming Raka, serta para pemohon termasuk Denny Indrayana.
  • Di mana?
    Pembahasan disebut berlangsung di lingkungan DPR, sementara putusan terkait perkara dibacakan oleh MK.
  • Kapan?
    Mardani menyampaikan keterangannya pada Jumat, 9 Oktober 2026. Putusan MK dibacakan pada Selasa, 6 Oktober 2026.
  • Mengapa?
    Karena MK mencatat tidak adanya bukti ijazah setingkat SMA milik Gibran, meski gugatan tidak dapat diproses lebih lanjut.
  • Bagaimana?
    DPR dapat menggunakan pansus atau hak angket, kemudian mengikuti mekanisme Pasal 7B UUD 1945 apabila ditemukan bukti yang cukup.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Fraksi-fraksi di DPR sedang membicarakan cara menindaklanjuti putusan MK tentang ijazah Gibran. Mardani Ali Sere mengatakan DPR bisa membuat pansus atau hak angket. Eka Widodo mendukung Pansus untuk memeriksa dokumen dan prosesnya. MK tidak menerima gugatan, tetapi mencatat tidak ada bukti ijazah setingkat SMA.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Usulan Pansus diarahkan untuk mengklarifikasi dan memastikan fakta secara objektif, bukan menghakimi atau mengambil alih kewenangan lembaga lain. Proses tersebut juga mencakup pemeriksaan dokumen pendidikan, penyetaraan, verifikasi, dan kesesuaian prosedur dengan ketentuan hukum, sehingga pembahasan dapat bertumpu pada bukti.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Ketua DPP PKS Mardani Ali Sere menyebut, fraksi-fraksi partai politik (parpol) di DPR mulai membahas pembentukan panitia khusus (pansus) menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ijazah Gibran Rakabuming Raka yang digunakan saat mencaonkan diri pada Pilpres 2024.

MK tidak mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia (RI) atas gugatan tersebut. Namun, MK tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menunjukkan kelulusan setara SMA atau sederajat. Dokumen yang dilampirkan sebelumnya hanya berupa catatan kehadiran (certificate of attendance).

Mardani mengatakan, internal PKS hingga kini belum membahas putusan MK mengenai ijazah Gibran. Namun, ia mengatakan putusan tersebut merupakan keputusan yang jujur.

"Tetapi saya berpendapat keputusan MK itu berani dan jujur. Sehingga itu menjadi fakta hukum yang kuat bahwa tidak ditemukan ijazah setara SMA gitu. Nah itu perlu untuk ditindaklanjuti," kata Mardani saat dihubungi, Jumat (9/10/2026).

1. DPR bisa tindaklanjuti putusan MK melalui pansus atau hak angket

Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Anggota Fraksi PKS DPR RI itu menyebut, DPR bisa menindaklanjuti putusan MK dengan membuat pansus atau menggulirkan hak angket. Ia lantas menyebut, fraksi di DPR RI tengah berkomunikasi untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut.

"Kalau mekanisme politik di DPR kan masih banyak, bisa pansus, bisa dengan hak angket, bisa macam-macam. Tapi ini lagi dibahas kayaknya, lagi komunikasi. Iya (komunikasi antar-fraksi) tapi saya belum banyak mendapat update perkembangan," ucap Mardani.

2. Anggota Fraksi PKB dukung pembentukan Pansus

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (ketiga kiri) berbincang dengan perwakilan mahasiswa pengunjuk rasa usai pertemuan di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin (15/6/2026). Dalam pertemuannya, Gibran mendengarkan dan mencatat aspirasi yang disampaikan langsung oleh mahasiswa pengunjuk rasa. (ANTARA FOTO/Fauzan)

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Eka Widodo alias Edo mengusulkan pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Dia mengingatkan, UUD 1945 telah mengatur mekanisme apabila Presiden atau Wakil Presiden diduga tidak lagi memenuhi syarat.

Pasal 7A UUD 1945 mengatur kemungkinan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden apabila terbukti melakukan pelanggaran tertentu atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Sementara Pasal 7B UUD 1945 mengatur mekanisme pemberhentian tersebut, termasuk peran DPR dalam menyatakan pendapat dan kewenangan MK untuk memeriksa, mengadili, serta memutus pendapat DPR tersebut sebelum proses selanjutnya dilakukan oleh MPR.

“Kalau kemudian ditemukan bukti yang kuat dan ada persoalan konstitusional yang harus ditindaklanjuti, DPR tentu memiliki instrumen pengawasan dan dapat menggunakan mekanisme yang tersedia dalam konstitusi. Salah satunya dapat melalui pembentukan Panitia Khusus apabila dipandang diperlukan untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh,” kata Legislator Fraksi PKB itu.

Menurut dia, tugas Pansus bukan untuk menghakimi atau mengambil alih kewenangan lembaga lain, melainkan mengklarifikasi dan memastikan fakta secara objektif.

“Pansus, kalau memang dibentuk, harus bekerja untuk memastikan fakta. Apakah dokumen pendidikan yang menjadi dasar pemenuhan syarat tersebut benar-benar ada, bagaimana proses penyetaraannya, siapa yang melakukan verifikasi, dan apakah seluruh prosedurnya telah sesuai dengan ketentuan hukum. Semua harus dibuktikan, bukan berdasarkan asumsi,” kata dia.

Kemudian, apabila dari proses pengawasan dan penyelidikan DPR ditemukan bukti yang cukup mengenai adanya persoalan konstitusional terkait pemenuhan syarat Wakil Presiden, maka DPR dapat menggunakan mekanisme sebagaimana diatur dalam Pasal 7B UUD 1945.

"Jika hasil kerja Pansus membuktikan ijazah tersebut tidak ada, maka DPR dapat merekomendasikan dan mengajukan perkara tersebut ke MK untuk diadili, lalu selanjutnya diserahkan kepada MPR untuk proses impeachment," kata dia.

3. Ada dugaan pasal selundupan yang loloskan Gibran

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka disambut Gubernur NTT Melki Laka Lena. (Dok Humas Setda Provinsi NTT)

MK dalam putusannya menyatakan gugatan tentang keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima, tetapi hakim juga mencatat tidak ada bukti ijazah setingkat SMA milik Gibran. Sidang putusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Selasa, 6 Oktober 2026.

MK menolak memproses gugatan lebih lanjut karena para pemohon (termasuk Denny Indrayana dan 11 orang lainnya) tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Para penggugat juga menurut MK bukan merupakan peserta resmi dalam Pemilu Presiden 2024.

Selama persidangan berlangsung, Advokat Denny Indrayana selaku pemohon perkara ini, menjelaskan, ditemukan indikasi dan bukti petunjuk awal cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari Gibran sebagai cawapres.

Bukti tersebut disebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga manipulatif. Pertama, terkait adanya perubahan norma Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, yang tiba-tiba dalam Pasal 18 ayat 3 mengecualikan bukti pendidikan tamat SLTA bagi kandidat yang sekolah di luar negeri.

"Kedua, ada surat keterangan penyetaraan yang terindikasi diterbitkan Kemendikbud, Ditjen Dikdasmen secara super kilat hanya dalam satu hari, tepatnya kurang dari 24 jam pada 6 Agustus 2019, yang hingga permohonan a quo diajukan, tidak kunjung dibuktikan apa saja dokumen kelulusan yang mendasarinya," ucap dia.

Curated For You

Editorial Team

Related Article