Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (ketiga kiri) berbincang dengan perwakilan mahasiswa pengunjuk rasa usai pertemuan di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin (15/6/2026). Dalam pertemuannya, Gibran mendengarkan dan mencatat aspirasi yang disampaikan langsung oleh mahasiswa pengunjuk rasa. (ANTARA FOTO/Fauzan)
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Eka Widodo alias Edo mengusulkan pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dia mengingatkan, UUD 1945 telah mengatur mekanisme apabila Presiden atau Wakil Presiden diduga tidak lagi memenuhi syarat.
Pasal 7A UUD 1945 mengatur kemungkinan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden apabila terbukti melakukan pelanggaran tertentu atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Sementara Pasal 7B UUD 1945 mengatur mekanisme pemberhentian tersebut, termasuk peran DPR dalam menyatakan pendapat dan kewenangan MK untuk memeriksa, mengadili, serta memutus pendapat DPR tersebut sebelum proses selanjutnya dilakukan oleh MPR.
“Kalau kemudian ditemukan bukti yang kuat dan ada persoalan konstitusional yang harus ditindaklanjuti, DPR tentu memiliki instrumen pengawasan dan dapat menggunakan mekanisme yang tersedia dalam konstitusi. Salah satunya dapat melalui pembentukan Panitia Khusus apabila dipandang diperlukan untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh,” kata Legislator Fraksi PKB itu.
Menurut dia, tugas Pansus bukan untuk menghakimi atau mengambil alih kewenangan lembaga lain, melainkan mengklarifikasi dan memastikan fakta secara objektif.
“Pansus, kalau memang dibentuk, harus bekerja untuk memastikan fakta. Apakah dokumen pendidikan yang menjadi dasar pemenuhan syarat tersebut benar-benar ada, bagaimana proses penyetaraannya, siapa yang melakukan verifikasi, dan apakah seluruh prosedurnya telah sesuai dengan ketentuan hukum. Semua harus dibuktikan, bukan berdasarkan asumsi,” kata dia.
Kemudian, apabila dari proses pengawasan dan penyelidikan DPR ditemukan bukti yang cukup mengenai adanya persoalan konstitusional terkait pemenuhan syarat Wakil Presiden, maka DPR dapat menggunakan mekanisme sebagaimana diatur dalam Pasal 7B UUD 1945.
"Jika hasil kerja Pansus membuktikan ijazah tersebut tidak ada, maka DPR dapat merekomendasikan dan mengajukan perkara tersebut ke MK untuk diadili, lalu selanjutnya diserahkan kepada MPR untuk proses impeachment," kata dia.