Pengamat: Ijazah SMA Gibran Tak Ada, MK Sudah Nyatakan di Persidangan

- Akademisi UGM Yance Arizona menilai pernyataan Istana menyesatkan karena MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan ijazah atau dokumen setara SMA Gibran dalam persidangan.
- Yance menilai putusan MK mendelegitimasi Gibran dan meminta DPR menginisiasi pemakzulan; ia juga menyebut Gibran perlu paket C bila syarat Pilpres 2029 tetap minimal SMA.
- Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto membantah ijazah Gibran tidak ada, menekankan MK hanya menyatakan dokumen tersebut belum ditemukan dan legitimasi wakil presiden belum terdampak.
Jakarta, IDN Times - Akademisi hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Yance Arizona, mengatakan pernyataan yang disampaikan pihak istana mengenai keberadaan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dinilai menyesatkan. Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah tegas menyatakan tidak menemukan ijazah SMA Gibran. Artinya, ijazah yang menyatakan kelulusan tersebut memang tidak ada.
"Persidangan kan sudah selesai dan tidak ada ijazah yang ditunjukkan di persidangan. Itu sudah disimpulkan oleh MK. Pernyataan yang disampaikan oleh pemerintah itu menyesatkan," ungkap Yance melalui pesan pendek kepada IDN Times, Kamis, 8 Oktober 2026.
Poin ketika MK tidak menemukan ijazah Gibran tertulis dalam pernyataan sebagai berikut:
"Di dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah atau sertifikat atau diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana yang dimaksud di dalam norma pasal 169 huruf r dan pasal 227 huruf I Undang-Undang Pemilu."
Selain itu, MK juga menyebut surat keterangan yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bukan penyetaraan surat tanda tamat belajar sekolah menengah atas atau sederajat di luar negeri.
1. Putusan MK mendelegitimasi dan mempermalukan Gibran

Akademisi di bidang hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Yance Arizona. (Dokumentasi UGM) Lebih lanjut, kata Yance, putusan yang dibacakan hakim konstitusi pada Selasa, 6 Oktober 2026 dianggap sudah mendelegitimasi Gibran sebagai Wakil Presiden. Dampaknya, kebijakan apapun yang dibuat akan dipertanyakan publik.
"Dia sangat dipermalukan dengan adanya putusan MK. Artinya, dia gak layak untuk menjadi wakil presiden. Putusan itu mendelegitimasi kewenangan Gibran," tutur dia.
Yance menilai Gibran sebaiknya mundur, lantaran kewenangannya akan terus dipertanyakan publik. Selain itu, Gibran diminta bersikap layaknya seorang negarawan.
"Justru kalau dia merasa bersikap negarawan (sebaiknya) mundur," imbuhnya.
2. Gibran diminta ikut paket C bila ingin ikut Pemilu 2029

Ilustrasi kotak suara di Pilkada. (IDN Times/Aditya Pratama) Yance menyebut peluang Gibran kembali ikut Pemilu 2029 akan bergantung proses penyusunan Undang-Undang Pemilu, yang kini mulai digodok di DPR. Apakah anggota parlemen akan mengubah persyaratan calon presiden dan wakil presiden? Bila syarat pendidikan yang diminta minimal tamat Sekolah Menengah Atas (SMA), maka Gibran harus ikut program sekolah kejar paket C.
"Kalau syaratnya minimal tamat SMA, ya biar bagaimana pun Gibran harus ikut paket C itu untuk memenuhi syaratnya," kata dia.
Di sisi lain, ia juga mengaku kecewa karena MK tidak menggunakan kewenangannya untuk melakukan pemulihan usai menemukan pelanggaran konstitusi. Justru MK melempar bola ke lembaga lain untuk mengambil langkah tindak lanjut. Maka, kini DPR harus memulai inisiasi melakukan pemakzulan.
"Yang menyatakan ini (Gibran) tidak memenuhi syarat karena tidak ada bukti tamat, itu kan MK. Bukti pelanggaran itu kan ibarat luka. Lalu, kenapa orang lain yang diminta oleh MK untuk mengobatinya?" tutur Yance.
Padahal, menurut Yance, MK memiliki kewenangan untuk mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden. Preseden serupa pernah terjadi kepada calon Bupati Pesawaran, Lampung, Ari Sandi Darma Putra. Ari diketahui mendaftar menjadi calon bupati pada Pilkada 2024.
Dalam persyaratan administratif, Ari menyerahkan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) yang dikeluarkan dinas pendidikan, alih-alih ijazah tamat SMA. Ketika itu, MK menilai Ari tidak memenuhi syarat menjadi calon bupati, sebab SKPI bukan bukti yang menunjukkan tanda tamat dari SMA.
"Sehingga situasi sekarang mirip-mirip dengan preseden di Pesawaran. Jadi, surat keterangan penyetaraan ijazah itu bukan tanda tamat," katanya.
3. Istana bantah Gibran tak memiliki ijazah

Wamensesneg RI Bambang Eko Suhariyanto. (IDN Times/Amir Faisol) Sebelumnya, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Bambang Eko Suhariyanto, menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka hendaknya tidak dimaknai bahwa tidak ada ijazah milik Gibran. Bambang mengutip bunyi putusan MK yang menyebutkan MK tidak menemukan ijazah setara SMA milik Gibran, sehingga terdapat perbedaan antara ijazah yang "tidak ada" dan "tidak ditemukan".
"Di putusan itu saya lihat bukan tidak ada, tidak diketemukan. Belum diketemukan. Sehingga kemudian berbeda antara tidak ada dan belum diketemukan," ujar Bambang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 8 Oktober 2026.
Kendati demikian, ia tidak memungkiri situasi ke depan masih dinamis, menyusul keluarnya putusan MK. Oleh karena itu, Bambang menilai, putusan MK tersebut belum berpengaruh terhadap legitimasi Gibran sebagai wakil presiden.
"Ini kan masih dinamis ya setelah putusan itu. Ada yang kemudian macam-macam lah isunya itu, tapi kita tunggu sajalah kira-kira 2-3 hari ini kira-kira apa ya," katanya.






















