Jakarta, IDN Times - Keinginan terdakwa kasus upaya perintangan Fredrich Yunadi untuk dipindahkan ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur akhirnya terkabulkan. Pada Rabu (2/5) kemarin, advokat berusia 67 tahun itu resmi dipindahkan ke Cipinang.
Pemindahan ini menindak lanjuti permintaan Fredrich yang merasa diperlakukan gak manusiawi selama ditahan di rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satunya karena obat Galnax untuk penyakit jantungnya dibatasi konsumsinya.
Fredrich juga sempat berkomentar soal dia yang sejak awal seharusnya gak ditempatkan satu rutan di KPK. Apa yang ia sampaikan? Bagaimana proses pemindahan Fredrich kemarin?