Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
FSGI Ungkap Mayoritas Kasus Kekerasan Sekolah Berbasis Seksual
Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times)
  • FSGI mencatat 91 persen dari 22 kasus kekerasan di sekolah pada Januari–Maret 2026 merupakan kekerasan seksual, dengan rata-rata tujuh kasus per bulan.
  • Korban kekerasan seksual mencapai 83 orang, terdiri dari 41 anak laki-laki, 40 anak perempuan, dan dua tenaga kependidikan perempuan, menunjukkan korban tersebar hampir seimbang antar gender.
  • FSGI menyoroti perubahan regulasi setelah Permendikbudristek No.46/2023 diganti Permendikdasmen No.6/2026 yang dinilai berpotensi menyulitkan korban memperoleh keadilan karena mekanisme diserahkan ke kepala sekolah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023

Peraturan ini sebelumnya mengatur penanganan kekerasan di satuan pendidikan sebelum akhirnya digantikan oleh regulasi baru.

Januari hingga Maret 2026

FSGI mencatat 22 kasus kekerasan di satuan pendidikan, dengan 91 persen di antaranya merupakan kekerasan seksual.

7 April 2026

Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti, menyampaikan data peningkatan kasus kekerasan seksual dan menurunnya kekerasan fisik serta bullying dalam tiga bulan pertama tahun tersebut.

Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026

Regulasi baru ini menggantikan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 dan menyerahkan mekanisme penanganan kekerasan kepada kebijakan kepala sekolah, yang dinilai FSGI berpotensi menyulitkan korban memperoleh keadilan.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengungkapkan mayoritas kasus kekerasan di sekolah pada awal tahun 2026 merupakan kekerasan berbasis seksual, mencapai 91 persen dari total laporan yang diterima.
  • Who?
    Data disampaikan oleh Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti, bersama tim FSGI yang menghimpun laporan dari berbagai satuan pendidikan di Indonesia.
  • Where?
    Pemaparan dilakukan di Jakarta, sementara kasus-kasus kekerasan terjadi di sejumlah satuan pendidikan di berbagai daerah di Indonesia.
  • When?
    Laporan mencakup periode Januari hingga Maret 2026 dan dipublikasikan pada Selasa, 7 April 2026.
  • Why?
    Kekerasan seksual meningkat tajam meski bentuk kekerasan lain seperti fisik dan perundungan menurun; FSGI juga menyoroti perubahan regulasi penanganan kasus setelah terbitnya Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026.
  • How?
    FSGI menghimpun data dari 22 kasus dalam tiga bulan pertama tahun ini, mencatat pelaku terbanyak berasal dari kalangan guru serta menyampaikan temuan tersebut melalui keterangan resmi kepada publik.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada banyak anak yang kena jahat di sekolah, dan kebanyakan itu jahatnya soal hal tidak baik sama tubuh. Ada 83 anak jadi korban, ada laki-laki dan perempuan juga dua guru perempuan. Orang yang jahat banyaknya guru. Ibu Retno dari FSGI bilang sekarang aturan baru bikin susah cari keadilan buat anak-anak itu.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Meskipun data FSGI menunjukkan peningkatan kasus kekerasan seksual di sekolah, publikasi temuan ini mencerminkan adanya upaya serius untuk mengungkap dan memahami akar persoalan secara terbuka. Transparansi data yang disampaikan menunjukkan komitmen organisasi guru dalam memantau kondisi pendidikan, sekaligus menjadi langkah awal menuju lingkungan belajar yang lebih aman dan sadar terhadap isu kekerasan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengungkapkan bahwa 91 persen kasus kekerasan di satuan pendidikan sepanjang Januari hingga Maret 2026 didominasi oleh kekerasan seksual. Data ini dihimpun dari 22 kasus yang tercatat dalam tiga bulan pertama tahun ini.

“Artinya dalam satu bulan rata-rata terjadi tujuh kasus kekerasan di satuan pendidikan, dan kekerasan fisik serta bully justru menurun dalam tiga bulan pertama tahun 2026, sementara kekerasan seksual meningkat tajam," kata Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti dalam keterangannya, Selasa (7/4/2026).

1. Korban kekerasan seksual imbang antar perempuan dan laki-laki

Pembagian MBG di SMK PGRI 1 Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Dari total kasus tersebut, sembilan persen merupakan kekerasan fisik. FSGI mencatat jumlah korban kekerasan seksual mencapai 83 orang, terdiri dari 41 anak laki-laki, 40 anak perempuan, dan du tenaga kependidikan perempuan. Sementara itu, korban kekerasan fisik tercatat sebanyak tiga orang yang pelakunya merupakan sesama peserta didik.

“Data ini menunjukkan bahwa korban kekerasan seksual tidak hanya anak perempuan tetapi juga anak laki-laki, bahkan dengan jumlah yang hampir sama dan korban KS anak laki-laki lebih banyak," kata Retno.

2. Pelaku kekerasan didominasi oleh guru

Ilustrasi kekerasan seksual. (IDN Times/Sukma Shakti)

FSGI juga mencatat pelaku kekerasan seksual didominasi oleh guru dengan persentase 54,5 persen. Selain itu, pelaku lainnya meliputi Plt kepala sekolah (4,5 persen), pimpinan pondok pesantren (18 persen), sesama siswa (14 persen), tenaga kependidikan (4,5 persen), serta pelatih pramuka (4,5 persen).

3. Perubahan regulasi yang disorot

Pembagian MBG di SMP N 3 Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

FSGI juga menyoroti perubahan regulasi terkait penanganan kekerasan di satuan pendidikan. Menurut mereka, setelah Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tidak berlaku dan digantikan oleh Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026, terdapat perubahan dalam mekanisme penanganan.

”Data pelaku menunjukan bahwa pimpinan lembaga pendidikan masih ada yang menjadi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, sementara Permendikdasmen No 6/2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman menyerahkan penanganan kekerasan di satuan pendidikan di selesaikan melalui mekanisme kebijakan kepala sekolah. Ini berpotensi kuat korban pasti sulit mendapatkan keadilan jika kasus dilaporkan ke pihak sekolah,”ujar Fahriza.

”Permendikdasmen No 6/2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman tidak sama sekali menyebutkan jenis kekerasan di satuan pendidikan dan rinciannya, tidak mengatur alur penanganan kasus kekerasan, bahkan tidak mengatur sanksi bagi pelaku kekerasan," ujarnya.

Editorial Team